Liputantimur.com | Makassar – LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana Korupsi di lingkup Satpol PP Makassar meminta Kejati Sulsel mengusut dan memeriksa para Camat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami sebagai pihak yang mengadukan temuan itu meminta kepada Kejati Sulsel agar mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, intinya setelah ada penetapan tersangka tidak hanya sampai disitu, tapi meminta pihak Kejaksaan mengusut tuntas sampai ke akar – akarnya.” Ujar Ketua GMBI Sulsel, Sadikin pada Wartawan, Minggu (16/10/2022).
Menurutnya, sejumlah Camat pada jaman itu diduga terlibat menikmati hasil persekongkolan jahat yang merugikan Negara sebesar Rp3,5 Milyar.
“Karena hampir seluruh Camat pada jamannya diduga terlibat dan juga kemungkinan sebagai penikmat dari hasil persekongkolan jahat itu, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp3,5 Milyar.” Klaimnya lagi.
Baca juga : Hadiri Lounching ETLE, Pj Sekdaprov Beri Piagam Ke Dirlantas Polda Sulteng
Diakhir penjelasanya, Sadikin sangat mengapresiasi langkah Kejati Sulsel yang telah menetapakan dan langsung menahan tiga orang tersangka tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat ditanya wartawan terkait adanya calon tersangka baru dari oknum Camat, pihaknya belum bisa berkomentar.
“Saya belum ada info dari Penyidik yang tangani, jadi saya belum bisa memberikan komentar terkait ini.” Ungkapnya saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Iman Hud Kadis Perhubungan, Iqbal Asnan mantan Kasatpol PP dan Abdul Rahim Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar.
Untuk diketahui, tim pencari fakta LSM GMBI Wilter Sulsel telah mengadukan temuannya ke Kejati Sulawesi Selatan yang terindikasi adanya dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Kota Makassar.