Liputantimur.com, Makassar – Puluhan anggota Satuan Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar mendatangi Barcode Cafe & Lounge Jln.Amanagappa dan melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) ini dengan memasang papan bicara di depan pintu masuknya Kamis (4/11/2021) pukul.14.45 Wit.
Awalnya Anggota Satgas Raika Irwan membacakan Berita Acara Penutupan & Penyegelan Nomor BAP/XI/X/BPHPD/2021 yang diterbitkan pada Kamis tgl.4 Oktober 2021 tentang Penutupan dan Penyegelan Barcode di Jalan Amanagappa RT03 RW01 Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Dari situ terungkap, owner Barcode Imam Umar dianggap melanggar Surat Edaran Walikota Makassar No.443.01/0207/SE/Kesbangpol/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 Tentang Peranjangan Pembaasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 Kota Makassar.
Langkah penutupan dan penyegelan Barcode merupakan langkah terakhir dari sekian teguran yang diberikan. Ini juga peringatan bagi pelaku usaha yang bandel.
“Seringkali mi diberikan teguran lisan. Beberapa kali juga diberikan teguran tertulis, namun THM ini selalu melanggar sehingga pemkot putuskan segera melakukan penyegelan. Langkah ini penting sebagai warning kepada pelaku usaha lain”, tutur Plt Ka.Sat.Pol PP Kota Makassar Muh Iqbal Asnan pada awak media, (4/11/2021) pukul.14.45 Wit.
Penanggung jawab operasional Barcode Ilman Umar menerima keputusan dan menandatangani berita acaran penutupan dan penyegelan seraya mempersilahkan petugas memasang papapan bicara di pintu masuk.
Ilman mengaku pihaknya sudah mendapat teguran sebanyak tiga kali. Namun terkait ijin, ijin barcode tidak kadaluarsa.
“Kami sudah mendapat teguran tiga kali. Terkait ijin tidak kadaluarsa. Karena ada metode pengurusan ijin yang baru, pengurusan ijin kami agak terlambat”, kata Ilman.
Diberitakan sebelumnnya Walikota Makassar Muh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memerintahkan dinas terkait untuk menutup Barcode.Awak media kemudian menanyakan kapan waktunya eksekusi dilakukan?.
Danny Pomanto menepati janjinya. Sebelas hari kemudian, tepatnya hari ini, Kamis (4/11/2021), eksekusi penutupan Barode dilakukan Satgas Raika yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Sat.Pol PP, Satlinmas,dll.
Keputusan Danny Pomanto mencabut ijin operasional THM Barcode Cafe Lounge mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir.
Menurut Tahir, para pelaku usaha wajib tunduk dan patuh pada seluruh aturan hukum yang berlaku. Jika ada yang membandel dan melawan aturan, maka harus ditindak dengan sanksi pencabutan izin dan penutupan usaha.
“Tempat usaha siapapun yang melanggar aturan jam operasional PPKM maka ditindak tegas”, katanya dikutip rri.co.id, (27/10/2021).
Sebelumnya Satgas Raika Kota Makassar melakukan menyegelan sementara terhadap THM Vegas Bar & Lounge, D’Liqiuid , dan Helowings Makassar.Akankah ada lagi THM lain menyusul ? (*)