Beranda HUKRIM Tidak Ada Penyelesaian Bipartit, SPIKERS Sulsel Laporkan KFC ke Disnaker

Tidak Ada Penyelesaian Bipartit, SPIKERS Sulsel Laporkan KFC ke Disnaker

Liputantimur.com | Makassar – Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) resmi melaporkan perusahaan siap saji PT.Fast Food Indonesia.Tbk atau yang sering di dengar KFC ke Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar, Jum’at (26/07/24).

Laporan atau pengaduan tersebut buntut perusahaan telah memutus kontrak karyawannya yang merupakan karyawan PKWT yang sudah bekerja kurang lebih 4 tahun.

Untuk permasalahan pemutusan kontrak karyawan tersebut, kami dari Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKERS) selaku kuasa pendamping sebelumnya sudah menyurati pihak perusahaan pada tanggal,12 Maret 2024 dengan Nomor 11/KMP/SPIKERS/03/2024,” Ujar Asywar selaku Team Hukum Spikers.

Dari surat tertanggal 19 Maret 2024, tepatnya bulan puasa kemarin telah dilakukan Bipartit antara perusahaan dengan kami selaku kuasa pendamping dari karyawan.

Bipartit dilakukan oleh masing-masing perwakilan, perusahaan diwakili oleh Industrial Relation Dept Jakarta sedangkan dari Spikers diwakili oleh ketua, wakil ketua dan sekjen Spikers.

Dari hasil Bipartit antara perusahaan dengan kami dari serikat pekerja selaku kuasa pendamping dari pekerja, tidak menemukan kata sepakat sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran idul Fitri, namun sudah 4 bulan lamanya kami menunggu, pihak perusahaan belum respon,” jelas Asywar.

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024, kami melayangkan surat kepada perusahaan untuk mempertanyakan kelanjutan dari Bipartit tersebut, namun pihak perusahaan tidak pernah merespon surat dari kami,” tambahnya.

“Demi kepastian hukum, kami selaku kuasa pendamping dari pekerja akan melanjutkan kasus ini ke Disnaker kota Makassar untuk dilakukan Tripartit,” imbuh Asywar.

Diketahui, dimana perusahaan tidak membayarkan kompensasi karyawan yang masa kontraknya dari 2019 s/d tahun 2023, dengan alasan bahwa PKB sekarang ini baru berlaku pada Januari 2024.

Jika melihat data bahwa, PKB sebelumnya masa berlakunya dari 01 Januari 2017 s/d Desember 2018. kemudian, Perusahaan menyurat kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 27 November 2019 untuk permohonan perpanjangan Berlakunya PKB.

Tanggal 20 Desember 2019, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial Tenaga kerja mengeluarkan surat perihal penjelasan dengan Nomor : 4/343/HI.00.00/XII/2019. Dalam hal perudingaan PKB belum mencapai kesepakatan dalam waktu 30 hari masa berlakunya PKB berakhir dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun dengan kesepakatan para pihak sampai PKB yang baru telah selesai disepakati.

Jika merujuk PKB perusahaan yang berlaku 01 Januari 2017 s/d Desember 2018 terkait ruang lingkup perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 4 ayat (3) apabila setelah berlakunya PKB ini, terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi pelaksanaan PKB, maka para pihak dapat melakukan penyempurnaan PKB ini sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan isi dari PKB yang berlaku 01 Januari 2024 s/d Desember 2025 bunyi pasal 83 ayat (4) Apabila dalam jangka waktu berlakukannya perjanjian kerja bersama dan dalam jangka waktu perpanjangan terbit peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyesuaikan perjanjian kerja bersama ini dengan peraturan perundang-undagan ketenagakerjaan yang baru.

Jadi kami berharap bahwa berdasarkan rujukan diatas tidak ada alasan dari pihak perusahaan atau KFC untuk tidak membayarkan kompensasi karyawan yang sudah diputus kontraknya.

Bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 sangat jelas mengatur tentang Pemberian Uang Kompensasi Pada Pasal 15 yaitu:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

(2)Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah

mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila PKWT diperpanjang,uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum

perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

“Kami selaku kuasa pendamping para pekerja jika kami sudah menempuh jalur Sesuai SOP namun tidak ada penyelesaian, maka kami akan mencatatkan permasalahan ini Pengadilan Hubungan Idustrial (PHI) sebagai tempat terakhir mencari keadilan,” Tegas ujar Asywar .

 

 

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Tinta Merah Dinas Kehutanan Mangarai Timur, Hutan Lindung Pogol Belum ada Kepastian Hukum

Liputantimur.com | Matim- Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian...

Aliansi Arak Meminta Kejati Sulsel Terjun Kelapangan, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PEN di Kabupaten Enrekang

Liputantimur.com | Makassar -  Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan tuntutan investigasi...

Siaran Pers, Tanggapan Floresa terhadap Pernyataan Pers Kapolres Manggarai _

Liputantimur.com | Manggarai - Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco...

Empat Siswi SMPN 35 Jadi Korban Begal Payudara di Jalan Rungkut Asri

Liputantimur.com | Surabaya - Sebanyak empat siswi SMPN 35 Surabaya diduga menjadi korban begal payudara. Aksi dugaan begal payudara itu terjadi di Jalan Rungkut...

DPP Gamasi desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai terkait Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Masyarakat Poco Leok

Liutantimur.com | Manggarai - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Muda Indonesia (Gamasi) merasa geram mengutuk keras tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok...

Kejati Jatim Setujui 5 Perkara Diterapkan Keadilan Restorative Justice

Liputantimur.com | Surabaya - Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin Ekspose Mandiri 5 (lima) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya...

KP – GRD Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Diduga Menutupi kekerasan Aparat terhadap Masyrakat Poco Leok

Liputantimur.com | Manggarai - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak proyek geotermal berujung ricuh di dugaan...

Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur (AJO MATIM) Mengutuk Tindakan Kriminal Terhadap Pemred Floresa dalam siaran Pers

  Liputantimur.com | Matim - Ketua Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur, Nardi Jaya mengutuk keras tindakan kriminal yang dialami Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa, yang diduga...

Seorang Paman di Gowa Diduga Cabuli Keponakannya yang Masih Berusia 2 Tahun

Liputantimur.com | Gowa - Seorang anak berusia 2 tahun 6 bulan di Kabupaten Gowa menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berisial...

Jalin Silaturahmi, DPW HIMAS Sulsel Gelar Bukber

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Untuk menjalin Silaturahmi DPW HIMAS Sulsel Gelar Buka Bersama (Bukber) Kegiatan Bukber Himpunan Masyarakat (Himas) Sinjai, bertujuan untuk menjalin Silaturahmi warga...

Lanal Palu Gelar Bersih-Bersih Pantai, Rangkaian HUT Armada RI ke 77 

Liputantimur.com | Palu - Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (Lanal) Palu melaksanakan giat bersih pantai sebagai upaya meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga...

Katim Perumus RPJM Desa Turungan Baji Silaturahmi ke Guru Besar UNM

Liputantimur.com, Makassar - Ketua Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Turungan Baji,  Nurhidayatullah B. Cottong melakukan kunjungan silaturahmi kepada guru besar Universitas...

Sat. Linmas Kota Makassar Turun Membantu Korban Kebakaran di Maccini Parang

Liputantimur.com, Makassar – Puluhan anggota Sat.Linmas Kota Makassar melaksanakan giat kerja bhakti dan memberikan bantuan kepada korban Kebakaran di Pasar Malam Lorong 04 RW001/RT010...

Pasukan Israel Kembali Bombardir Tenda Pengungsi di Al-Mawas,

Liputantimur.com | Gaza - Militer Israel kembali mengebom tenda pengungsi di kawasan Al-Mawasi di barat laut Rafah. Rabu (19/6/2024). Pembantaian terbaru tersebut menyebabkan beberapa korban...

Seorang Pria Cabuli Putrinya Hingga Hamil

Liputantimur, Gowa, Sulsel - Seorang pria mencabuli putri sulungnya hingga Hamil yang masih berusia 18 tahun. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku berulang kali, sebab korban di...

Sampah Plastik Penuhi Pelabuhan Penyebrangan Pantai Bira Bulukumba

Liputantimur.com, Bulukumba - Sampah plastik berserakan di pinggir pantai bira penyebarangan. Destinasi wisata tersebut cukup kontras dengan onggokan sampah yang tak sedap di pandang....

LSM LIRA Riau Sebut M Adil Belum Layak Jadi Gubri

Liputantimur.com, Pekanbaru, Riau - Keinginan Bupati Kepulauan Meranti maju sebagai Gubernur Riau (Gubri) ditanggapi LSM LIRA Riau sebagai Mimpi yang tak kesampaian. Pasalnya, Muhammad Adil,...

Babinsa Koramil Kota Bangun Lakukan Pengamanan Ibadah Perayaan Natal

KUTAI KARTANEGARA. liputantimur.com – Guna menciptakan kondisi yang aman kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah perayaan Natal, Babinsa Koramil 0906-09/Kota Bangun Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr)...