Beranda HUKRIM Tidak Ada Penyelesaian Bipartit, SPIKERS Sulsel Laporkan KFC ke Disnaker

Tidak Ada Penyelesaian Bipartit, SPIKERS Sulsel Laporkan KFC ke Disnaker

Liputantimur.com | Makassar – Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (SPIKERS) resmi melaporkan perusahaan siap saji PT.Fast Food Indonesia.Tbk atau yang sering di dengar KFC ke Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar, Jum’at (26/07/24).

Laporan atau pengaduan tersebut buntut perusahaan telah memutus kontrak karyawannya yang merupakan karyawan PKWT yang sudah bekerja kurang lebih 4 tahun.

Untuk permasalahan pemutusan kontrak karyawan tersebut, kami dari Serikat Pekerja Independen Sulsel (SPIKERS) selaku kuasa pendamping sebelumnya sudah menyurati pihak perusahaan pada tanggal,12 Maret 2024 dengan Nomor 11/KMP/SPIKERS/03/2024,” Ujar Asywar selaku Team Hukum Spikers.

Dari surat tertanggal 19 Maret 2024, tepatnya bulan puasa kemarin telah dilakukan Bipartit antara perusahaan dengan kami selaku kuasa pendamping dari karyawan.

Bipartit dilakukan oleh masing-masing perwakilan, perusahaan diwakili oleh Industrial Relation Dept Jakarta sedangkan dari Spikers diwakili oleh ketua, wakil ketua dan sekjen Spikers.

Dari hasil Bipartit antara perusahaan dengan kami dari serikat pekerja selaku kuasa pendamping dari pekerja, tidak menemukan kata sepakat sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran idul Fitri, namun sudah 4 bulan lamanya kami menunggu, pihak perusahaan belum respon,” jelas Asywar.

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2024, kami melayangkan surat kepada perusahaan untuk mempertanyakan kelanjutan dari Bipartit tersebut, namun pihak perusahaan tidak pernah merespon surat dari kami,” tambahnya.

“Demi kepastian hukum, kami selaku kuasa pendamping dari pekerja akan melanjutkan kasus ini ke Disnaker kota Makassar untuk dilakukan Tripartit,” imbuh Asywar.

Diketahui, dimana perusahaan tidak membayarkan kompensasi karyawan yang masa kontraknya dari 2019 s/d tahun 2023, dengan alasan bahwa PKB sekarang ini baru berlaku pada Januari 2024.

Jika melihat data bahwa, PKB sebelumnya masa berlakunya dari 01 Januari 2017 s/d Desember 2018. kemudian, Perusahaan menyurat kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 27 November 2019 untuk permohonan perpanjangan Berlakunya PKB.

Tanggal 20 Desember 2019, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan jaminan sosial Tenaga kerja mengeluarkan surat perihal penjelasan dengan Nomor : 4/343/HI.00.00/XII/2019. Dalam hal perudingaan PKB belum mencapai kesepakatan dalam waktu 30 hari masa berlakunya PKB berakhir dapat diperpanjang satu kali paling lama satu tahun dengan kesepakatan para pihak sampai PKB yang baru telah selesai disepakati.

Jika merujuk PKB perusahaan yang berlaku 01 Januari 2017 s/d Desember 2018 terkait ruang lingkup perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 4 ayat (3) apabila setelah berlakunya PKB ini, terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi pelaksanaan PKB, maka para pihak dapat melakukan penyempurnaan PKB ini sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan isi dari PKB yang berlaku 01 Januari 2024 s/d Desember 2025 bunyi pasal 83 ayat (4) Apabila dalam jangka waktu berlakukannya perjanjian kerja bersama dan dalam jangka waktu perpanjangan terbit peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyesuaikan perjanjian kerja bersama ini dengan peraturan perundang-undagan ketenagakerjaan yang baru.

Jadi kami berharap bahwa berdasarkan rujukan diatas tidak ada alasan dari pihak perusahaan atau KFC untuk tidak membayarkan kompensasi karyawan yang sudah diputus kontraknya.

Bahwa berdasarkan Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 sangat jelas mengatur tentang Pemberian Uang Kompensasi Pada Pasal 15 yaitu:

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

(2)Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah

mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.

(4) Apabila PKWT diperpanjang,uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum

perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

“Kami selaku kuasa pendamping para pekerja jika kami sudah menempuh jalur Sesuai SOP namun tidak ada penyelesaian, maka kami akan mencatatkan permasalahan ini Pengadilan Hubungan Idustrial (PHI) sebagai tempat terakhir mencari keadilan,” Tegas ujar Asywar .

 

 

 

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Komunitas Da’i Melayu Sumut Himbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO Pengiriman TKI Ilegal Melalui Jalur Laut

Liputantimur.com | Sumatra Utara -Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara melalui pengiriman jalur laut ke Negara tetangga Malaysia,...

Gemah Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Liputantimur.com | Jakarta- Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi...

Kadis ESDM Jatim Ditengarai Lakukan Pungli, AMI Desak Gubernur Bertindak Tegas

Liputantimur.com | Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan...

Sidang Dugaan Dosen Bunuh Suami, Terdakwa Ngotot Rusman Situngkir Korban Lakalantas

Liputantimur.com | Medan - Ojahan Sinurat, SH, Pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir mengaku kesal atas keterangan terdakwa yang juga istri korban, Dr....

Liput Sampah, Wartawati Sidoarjo Diintimidasi

Liputantimur.com | Sidoarjo – Jurnalis adalah ujung tombak demokrasi dan kontrol sosial. Tapi nyatanya intimidasi tetap saja dialami jurnalis dalam menjalankan profesinya. Seperti yang dialami...

Pelayanan Buruk, Lurah Lembang Parang dan Camat Barombong Dilaporkan ke Inspektorat, Bupati Gowa dan Ombudsman

Liputantimur.com | Gowa - 19 Mei 2025, Kisruh pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang, Kecamatan Barombong, memicu gelombang protes. Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung...

Wawan Copel Pemuda Panaikang Mendesak Polsek Bissappu bersama Pemerintah setempat Segera Menertibkan dan Mendamaikan Kelompok Tawuran yang Meresahkan Masyarakat

Liputantimur.com | Bantaeng - Wawan Copel Pemuda Panaikang sangat khawatir dengan terjadinya tawuran antar kampung Panaikang dan Beloparang yang dapat membahayakan keselamatan warga dan...

Pengamat Demokrasi: Pemerintah Kabupaten Gowa Ambil Peran Strategis Terhadap Kisruh di Lingkungan Kampung Parang

Liputantimur.com | Gowa - Hingga kini, tuntutan masyarakat terkait pencopotan Kepala Lingkungan Kampung Parang belum mendapat kejelasan dari pihak pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Pemuda,...

Bejat, Seorang Lansia Diduga Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Indrapura

Liputantimur.com |Surabaya – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang menimpa terhadap wanita berinisial F (26), warga Indrapura, Surabaya, kembali membuka mata masyarakat akan pentingnya perlindungan...

Tambang Pasir Ancam Ruang Hidup, Mahasiswa Palu Suarakan Solidaritas untuk Sulbar

Liputantimur.com I Palu – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat (Sulbar) di Kota Palu menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Kilometer Nol, Palu, Sulawesi Tengah. Kamis,...

Fraksi Mahasiswa Sulbar Desak Kejati Periksa Kepala BPKAD Mamasa

Liputantimur.com I Mamuju - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Mahasiswa Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,...

Imunitas Advokat Diabaikan? Wawan Nur Rewa Dilaporkan ke Polisi Usai Ungkap Dugaan Keterlibatan Menteri Pertanian Di Makassar

Liputantimur.com | Makassar – Kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, Wawan Nur Rewa, dilaporkan secara pribadi oleh seseorang berinisial AB yang mengaku sebagai...

PJ. Sekdaprov Sulteng Hadiri Rakor Persiapan Pemilukada Serentak Secara Virtual.

Liputantimur.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili PJ. Sekdaprov Ir. Moh. Faisal Mang, MM didampingi Kaban Kesbangpol Daerah, Drs. Fahruddin D Yambas, S.Sos, M.Si,...

Adakah THR Bossque, eh’ Karyawan Dipecat

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Teriak adakah THR Bossque, eh'  Seorang Karyawan justru dipecat oleh perusahaan ditempat ia bekerja. Anehnya, Oknum Karyawan tersebut hanya menanyakan hak...

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Efisiensi Anggaran

Liputantimur I Mamuju - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Sulbar Bergerak dengan hastag Indonesia gelap menggelar aksi unjuk rasa di simpang lima kali Mamuju,...

Gelar Ops Ketupat Tinombala, Res Palu Libatkan 323 Personel

Liputantimur.com,Palu - Pengamanan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Kepolisian resor Kota Palu (Polresta) Palu Polda Sulteng menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala...

Terkait Vaksinasi, Mayjen Andi Muhammad Vicon Dengan Panglima TNI

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., mengikuti video conference (vicon) dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A.,...

Petani Muda HKTI Terbentuk, Bupati Gowa: Pemuda Harus Berinovasi

Liputantimur.com,Gowa, Sulsel - Pemuda Tani Himpunan Kerukunan Tani Indonesia gelar Pelantikan Pengurus dan Rapat Kerja Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Tani HKTI Kabupaten Gowa di...

Kodim 0906/Kutai Kartanegara Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi

Liputantimur, Kutai Kartanegara, Kaltim - Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr) kembali gelar serbuan vaksinasi di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Jum'at (22/04/2022). Serbuan...

Ketua PCNU : SE Menag Wujud Tanggung Jawab Moral Ke Umat

Liputantimur.com, Palu - Terkait polemik dan gonjang-ganjing beberapa pekan terakhir ini tentang Surat Edaran (SE), pedoman pengaturan Pengeras suara di Masjid, dimana seharusnya tak...

Kapolresta : Peredaran Narkotika Sabu, di Kendalikan Dari Dalam Lapas

Liputantimur.com, Palu - Peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Palu, khususnya di sejumlah kelurahan semakin merajalela dan memprihatinkan. Alhasil Terungkap barang haram tersebut, sudah menjadi...