Makassar, Sulsel – Telah terjadi pengambilan/penyitaan kendaraan roda 4 jenis Toyota Calya, warna oranye, no.polisi: DD 1046 TU atas nama HA (inisial)
Bahwa di dugaan di lakukan oknum Debt collector dari Mandiri tunas
Bahwa ketiga oknum tersebut telah sita unit tersebut di tempat kerja oleh RAN (inisial) di jalan
Tallasalapang II kompleks P&K blok I/6 Rappocini Makassar, Selasa, (30/11/2021) sekitar jam 23:00 Wita
Bahwa mobil tersebut untuk mencari pembayaran kredit sekalipun itu terbatas karena adanya PPKM dari dampak pandemi Covid 19.
“Masalah begituan saya tidak tau, apalagi saya habis pulang kerja, apalagi Sekaran pandemi covid 19” ucap Rezki saat ditemui.
Mengingat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa:
“Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan”
Dasar:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum pidana;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan, yang melarang perusahaan leasing melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan.
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Hingga berita ini diterbitkan pihak tunas mandiri tunas belum berhasil dikonfirmasi(*)