Liputantimur.com, Palu – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng bekerjasama dengan Satgas IV Direktorat Korsup Wilayah IV KPK dan dibantu oleh Kejari Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) berhasil melakukan Eksekusi Terpidana asal Sulteng, Rabu, (27/4/2022).
Demikian dikatakan Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH, melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat SH MH, mengatakan kronologi eksekusi berawal pada Senin, 11 April 2022, mendapatkan Informasi keberadaan terpidana Iswandi Ilyas.
Dijelaskan Reza, kronologi berawal Senin tanggal 11 April 2022 diperoleh Informasi bahwa terpidana DPO asal Kejati Sulteng kasus Tidpikor pengadaan Peralatan Medik.
Serta kasus pekerjaan instalasi Gas Medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran (TA) 2007.
“Ya Terpidana bernama Iswandi Ilyas Alias Dede selaku Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara dengan merugikan negara senilai Rp. 2.000.000.000.,” ungkap Kasi Penkum Kejati.
Kemudian Team Eksekutor Kejati Sulteng dibawah pimpinan Aspidsus Kejati Sulteng M. Jeffry berdasarkan Surat Perintah Tuhas dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor Print 75/P.2/Fu.1/04/2022 tanggal 12 April 2022.
Guna melakukan eksekusi terhadap Terpidana yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor :1459K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011.
Berikut putusan pidana sebagai berikut, Putusan Pidana Penjara selama 4 Tahun dikurangi masa tahanan, Denda Rp. 200.000.000.,- subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp. 2.135.480.001.,-subsider 2 Tahun Penjara.
Namun Terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa Eksekusi dalam perkara ini selanjutnya ditetapkan DPO karena melarikan diri.
Setibanya di Padang Sumatera Barat team eksekutor Kejati Sulteng bersama sama Korsub IV KPK melakukan koordinasi dengan Team Kejari Kota Padang untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
Dimana diketahui keberadaan yang bersangkutan ada di Rutan Kelas IIB Padang yang sedang melaksanakan pidana penjara atas perkara lain.
Usai dipastikan bahwa benar terpidana berada di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera barat adalah Terpidana Iswandi Ilyas alias dede maka team Eksekutor Kejati Pidsus Kejati Sulteng bergerak menuju Rutan Kelas II B Padang untuk melakukan Eksekusi terhadap terpidana.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, terpidana Iswandi Ilyas alias Dede pada Rabu Tanggal (27/04/2022) dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung. (Ibra/Hms Penkum Kejati).