Liputantimur.com, Makassar – Tindaklanjuti laporan Warga tim PD Parkir Makassar Gelar sidak di Jalan Abd Dg Sirua. Jumat, (05/05/2023).
Dimana sebelumnya Warga Tamamaung merasa resah lantaran terganggu dengan kendaraan parkir di depan pintu hingga menghalangi akses keluar masuknya.
“Menganggu sekali terutama saat pulang menjemput anak dari sekolah sering kali terhalang kendaraan parkir jalan masuk ke rumah”, ungkap Fitriani (03/05/2023) lalu.
Hal itu sehingga Direktur Umum (Dirum) PD Parkir Kota Makassar, Ical, menurunkan tim untuk melakukan sidak di lokasi Jln Abd Dg Sirua.
Tim PD Parkir Kota Makassar menjelaskan bahwa kendaraan parkir di depan Warung Coto menurutnya semrawut.
Sehingga pihak PD Parkir mengharapkan pengertian teman-teman tukan Parkir agar jangan diisi ‘kendaraan parkir’ di sisi kiri dari arah A.P Pettarani Jalan Abd Dg Sirua agar tidak menyebabkan kemacetan.
“Kalau bisa pegertiannya, tidak usah isi sisi kiri, sisi kanan saja nanti kendaraan dari sisi timur kebarat dan sisi barat ketimur lancar, jangan sampai kepentingan kita karena kepentingan pribadi kita kepentingan lain terganggu,” ungkap Sam, Kabag Ops PD Parkir Makassar saat ditemui di TKP.
Hal tersebut sehingga pihaknya menegaskan bahwa mulai hari ini jangan diisi parkir di sisi kiri jalan karena dapat menyebabkan kemacetan apalagi menghalangi pintu masuk rumah Warga.
“Maka saya bilang sama teman-teman jangan mi ada isi sisi kiri, jangan isi sisi kiri apalagi depan pintunya orang,” tandasnya.
Sekedar diketahui, jalan Abd Dg Sirua adalah batas wilayah Kelurahan di mana sebelah kanan jalan masuk wilayah Kelurahan Masale dan terdapat beberapa jenis usaha di sana, salah satunya yakni warung coto dg Singara.
Sementara di sisi kiri jalan adalah wilayah Kelurahan Tamamaung, namun terdapat sejumlah lapak/kios pedagang kaki lima (PK5) di atas trotoar dan semua atap bangunannya melelui batas pagar sekira 50 cm ke dalam lokasi orang lain.
Kendatipun itu sudah dikeluhkan warga dan pihak Kelurahan Tamamaung sudah beberapa kali melayangkan teguran lisan atau pun tulisan, namun pemilik lapak tetap membandel dan apatis terhadap teguran Pemerintah setempat. (*)