Liputantimur.com, Gowa – Satgas Saber Pungli gencar turun di lapangan, kontan jumlah kasus pungli turun drastis.Namun paska satgas ini kembali ke tempat.Pungli marak lagi.
Fakta itu tidak ditampik oleh PFA Bidang Investigasi Majalah Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Moh Toha Solahuddin.
Dalam Majalah Paraikattee, Edisi Triwulan III – Volume 26 | 2016, ISSN: 2086-4426, Toha mengatakan “Kalau ada inspeksi mendadak, maka akan ada perbaikan seperti yang ideal (seharusnya) sementara waktu, sambil menunggu isu itu menjadi dingin dan kemudian tenggelam oleh berlalunya waktu, dan aktivitas transaksi pungli pun muncul kembali seperti sebelumnya, .bpkp.go.id.
Kata lain saat Satgas Saber Pungli lengah, jumlah kasus pungli kembali marak. Dan mungkin karena kelengahan inilah Satgas Saber Pungli Kabupaten Gowa kecolongan.
Pungli Oknum Dishub Gowa
Beragam portal berita mengungkap, seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa terciduk lakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi mobil pick up.
Aksi oknum Dishub Kabupaten Gowa itu terekam kamera video. Peristiwa itu terjadi di daerah Kabupaten Gowa, Senin (18/10/2021).
Videonya viral setelah diunggah oleh akun facebook @bung. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa aksi pungli itu terjadi di pinggir jalan.
Dalam video berdurasi 2 menit 59 detik itu, oknum Dishub Kabupaten Gowa terang-terangan meminta biaya kir kendaraan sebanyak 250.000.
Sopir tersebut kemudian terlihat mempotes biaya kir kemahalan dan bertanya barapa harga normalnya.
“250.000 ribu kenapa mahal sekali pak, dan kenapa bisa 250.000,” kutipnya dalam videonya.
Lantaran protes kemahalan Sang sopir kemudian ditilang oleh oknum Dishub Kabupaten Gowa. Berikut tulisan sang sopir di media sosial @bung.
“Yang terhormat bapak Hamsah BP Dishub Gowa seenaknya saja kau meminta uang 250.000 untuk pengurusan buku kir mobil pick upa apakah sebanyak itu ? saya tanyakan malah maraha-marah,”
Dari buku Sistem Informasi KIR Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Berbasis Android, Hadwitya & Sofyan, 2019 yang dilansir kumparan total biaya yang harus dikeluarkan untuk satu kali KIR mobil adalah:
- Uji KIR kendaraan baru: Rp 75.000, Perpanjangan KIR: Rp 75.000 dan Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000.(*)
Dari berbagai sumber