Liputantimur.com, Palu – Belakangan ini melihat terjadinya kelangkaan Minyak Goreng (Migor) disejumlah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) Satuan Tugas (Satgas) Pangan secara diam-diam mulai bergerak untuk mencari tahu terjadinya kelangkaan.
Alhasil Satgas Pangan yang dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan Migor (Minyak Goreng) yang selama ini dikeluhkan masyarakat sebab mulai langka.
Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter Minyak Goreng Sawit merk Viola, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Baca Juga : Marak Judi Sabung Ayam di Petobo, Kapolres Palu : Kami Akan Segera Menindak
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan persnya kepada media mengatakan Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan Minyak Goreng, Kamis (3/3/2022).
“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” beber Kabid Humas.
Didik menjelaskan, dua lokasi itu salah satunya di bilangan Jalan I Gusti Ngurah Rai Keluraha Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ serta gudang di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.
Dari dua lokasi tersebut Satgas menemukan dugaan penimbunan Minyak Goreng merk Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
Diketahui bahwa stok Migor Merk Viola tersebut disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola.
Dalam perkara tersebut patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam kasus ini dikenakan Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar, “pungkasnya. (Ibra/Hms Polda Sulteng).