Liputantimur.com | Matim– Hasil kesepakatan Dinas Kehutanan Manggaai Timur dan Pelaku perambahan Hutan Lindung pada Kamis, 03 Oktober 2024 tidak memberikan kepuasan dan kepastian hukum yang jelas.
Hal ini disampaikan, Dedi Sarbani, selaku Ketua Forum Peduli Lingkungan Wae Ko’ol mengatakan, Kami selaku Masyarakat Wae Ko’ol belum terima dengan hasil surat keputusan tersebut tidak memberikan rasa kepuasan untuk Masyrakat Wae Ko’ol.
Pasalnya para terduga pelaku sudah kali kedua melakukan pelaggaran dan dibuatkan pernyataan yang sama, namun hal itu masih bisa belum mendapatkan efek jera.
Ini menandakan bahwa pengalaman ini menjadi tinta merah untuk Dinas Kehutanan jika tidak mengambil langkah serius.
“Kami juga akan melayangkan Surat ke Kapolres Menggarai Timur dan Dinas lingkungan hidup terkait ada berapa poin yang paling penting dalam penguatan itu yaitu semua tanaman yg ditanam oleh para Perambah harus dimusnahkan baik tanaman jangka panjang maupun pendek karna kenapa ketika tanaman tanaman itu tidak di biarkan maka akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” Tegas Dedi Sarbani
Sebab menurutnya, para perambah masih punya peluang untuk mengakses dan merusak fungsi lindung hutan tersebut jika tanaman dimusnahkan, serta jenis tanaman dan pohon apa saja yang akan dimusnahkan dalam hutan lindung tersebut.
“Kami meminta kepala dinas lingkungan hidup, harus bisa lebih serius karena kesepakatan yang di lakukan oleh kepala UPTD dan KPH Manggarai timur terhadap pelaku peramba hutan lindung pota RTK 101 tidak memberikan kepastian hukum yang kuat dan memuaskan,” Tegas Dedi Sarbani, Senin (07/10/2024)
Lanjut Dedi menambahkan, Berdasarkan pernyataan yang disepakati terdapat Empat poin dari pernyataan yang termuat dalam surat pernyataan itu menurut kami menginginkan semua tanaman yang di tanam di hutan lindung, baik tanaman jangka panjang dan menenga harus dimusnahkan untuk mengantisipasi potensi konflik yang akan datang, dengan alasan tanaman yang mereka tanam bisa saja sewaktu – waktu pelaku Perambah melakukan perambahan kembali jika sikap dari Dinas Kehutanan tidak serius mengambil sikap dan solusi yang jelas,” Tandasnya. (Sugianto)