Liputantimur, Makassar, Sulsel – Puluhan massa yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa tolak omnibus law dikantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan di jalan Perintis Kemerdekaan No. Km 12. Selasa , 26 Oktober 2021
Puluhan massa aksi menuntut agar para pekerja menerima kesejahteraan. Dari segi upah dan jam kerja yg layak.
Federasi Serikat Pekerja Indonesia menuntut:
- penaikan upah minimum provinsi maupun kota sebesar 7-10%.
- Menolak UU OMNIMBUS LAW , UU no 11 Tahun 2020 yg banyak mengambil hak-hak pekerja krn pengangguran , pekerja yang di PHK , serta kemiskinan yang semakin meningkat.
- Tidak memasukkan Omnimbus Law dalan perjanjian kerja sama dengan perusahaan di seluruh Indonesia.
- Adanya Upah Minimum Sektoral karena perbedaan model kerjaan di setiap perusahaan
Setelah dari Dinas tenaga kerja dan transmigrasi , massa bergerak ketitik aksi selanjutnya di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Dimana disana akan dilanjutkan orasi dan aksi untuk menuntut kesejahteraan bagi para pekerja.
Aksi berlangsung damai dan terpimpin. Dan dengan satu komando. (Safri)