Liputantimur.com, Makassar – Federasi Serikat Pekerja Makanan dan Minuman (FSPMM) gelar unjuk menuntut pembayaran gaji dan pesangon dua kayawan yang di PHK sepihak. Tuntutan tidak dipenuhi manajemen Resto KongKow Kitchen PT Global Glofosal sehingga pihak pengunjuk rasa mengancam akan mengglar aksi yang sama di tempat lain dan menempuh jalur hukum.
Akibat unjuk rasa jalan Andi Jemma (Landak Baru) No.17 Kota Makassar mengalami macet sekitar pukul 13 -14.39 Wita, Kamis, (24/02/2022).
Salah satu shef yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mengatakan bahwa dirinya merasa ada kejanggalan soal kebersihan restoran sehinngga dirinya melaporkan pada manajemen untuk ditindaklanjuti namun tidak direspon.
“Kewajiban saya sebagai seorang shef itu adalah menjaga kebersihan dapur dan saya sudah memberi tahu kepada orang nomor dua agar segera membuat saluran air supaya tidak ada tumpukan air kotor, karena yang saya dtemukan belatung di dalam restoran dan kewajiban saya adalah sebagi shef untuk saya laporkan persoalan ini, setelah saya lapor dia tidak ada tanggapan dia tidak balas sama sekali sampai 4 jam,” ungkap Rian.
Setelah itu, Rian yang mulai bekerja sejak tahun 2019, kemudian menanyakan bahwa jika hal itu tidak diindahkan pihaknya akan laporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanyakan soal kebersihan dan kehalalan makanan tersebut.
“4 jam saya berkata, kalau ini tidak ditindaki saya akan ke MUI, setelah itu langsung saya dipecat dan dikeluarkan dari grup gotitan ensesse dan tidak diperbolehkan untuk berkerja,” katanya.
Menolak tuntutan
Sementara itu pihak Humas Federasi Serikat Pekerja Makanan dan Minuman, Armin, menjelaskan bahwa bukan hanya tentang PHK tapi juga dugaan upah pekerja belum dibayarkan selama 3 bulan dan THR tidak diberikan serta pekerja dibayar di bawah upah minimum provinsi ataupun kota.
“Kami dari Federasi Serikat Pekerja Makanan dan Minuman hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan restoran koko, berdasarkan laporan yang kami terima bahwa teman-teman yang katanya berkerja di sana itu tidak dibayarkan upahnya selama 3 bulan, kemudian THR nya juga tidak diberikan kemudian upah yang didapat itu di bawah upah minimum provinsi atau pun kota,” jelas Armin, sebagai Humas Federasi serikat pekerja.
Dari hal tersebut pihaknya telah melakukan persuratan dengan pihak perusahaan untuk berunding tetapi pihak perusahaan tidak menanggapinya.
“Berdasarkan kesepakatan kesepakatan yang kami lakukan setelah kami bersurat beberapa kali meminta perundingan secara baik-baik tapi hal itu kemudian tidak ditanggapi oleh pengusaha maka kami memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi seperti ini,” ujarnya
Lanjut Armin, setelah aksi tersebut tidak memberikan solusi, tidak dipungkiri akan kembali dilakukan aksi di tempat lain kepada pihak terkait dengan pekerja pun melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi ketika memang hari ini aksi kami tidak terjadi kesepakatan maka bisa jadi kami melakukan aksi di tempat lain yang punya keterkaitan dengan restoran ini tentu jalur hukum akan juga kami penuhi,” pungkasnya.
Sementara pihak perusahaan tetap menolak semua tuntutan dari pihak pekerja . Pihak perusahaan melalui Tim Kuasa Hukumnya Sunarto Eko Utomo beralasan, langkah yang ditempuh pihak perusahaan melakukan PHK sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) perusahaan.
“Kami sudah mulai proses mediasi dalam pihak pekerja maupun pihak perusahaan, namun pada intinya dari pihak perusahaan tetap menolak semua tuntutan dari pihak pekerja karena sesuai dengan SOP yang ada dalam peraturan dari AD ART kami dan pihak perusahaan sudah memberikan SP segala macam dan bisa dilihat dari berkas-berkas data data yang sudah di kirim ke pihak bersangkutan,” ujarnya
Eko menegaskan, “Kalau memang dia merasa dirugikan baiknya melalui proses hukum saja”.(*)