Liputantimur.com, Gowa, Sulsel – Terkait laporan atas dugaan penyerobotan tanah yang hingga kini masih bergulir di Polres Gowa Unit Tahbang dan belum ada kejelasan dari pihak Penyidik.
Dugaan penyerobotan tanah tersebut oleh inisial TM terhadap tanah milik Madong Daeng Bantang yang merupakan pedagang sayur keliling, di Dusun Mannyioi, Desa Tamanyelleng, Kabupaten Gowa.
Kenapa tidak, sebelumnya Madong Daeng Bantang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Daerah Sulawesi Selatan (POLDA SULSEL) dengan nomor laporan: LPB/453/XII/2021/SPKT Pada 14 Desember 2021 tahun lalu. Dan kini telah di tangani oleh Unit Tahbang Polres Gowa dengan Surat Kapolda Sulsel Nomor: B/4655/XII/2021/Dit.Reskrimun Tanggal 24 Desember 2021.
Pasalnya, Pelimpahan laporan tersebut dari Polda Sulsel ke Polres Gowa dengan Alasan Locus Delicty agar penanganan Efektivitas dan Efisien pada saat proses penyelidikan/penyidikan.
Sementara, Bripka Ahmad, selaku penyidik yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan Madong Daeng Bantang ia mengatakan bahwa SP2HP tinggal menunggu tanda tangan dari Pak Kasat Reskrim.
Nanti saya Hubungi kalau sudah tanda tangan Pak Kasat,” ujar Bripka Ahmad saat dikonfirmasi oleh salah satu kuasa Hukum Madong Daeng Bantang.
Ditempat terpisah Gunawan S.H.,M.H salah satu kuasa hukum Madong Daeng Bantang mengatakan, Seharusnya Polres Gowa dalam hal ini Unit Tahbang sudah meningkatkan status dari Lidik ke Sidik.
“Seharusnya penyidik sudah meningkatkan dari Sidik ke Lidik karena sudah memenuhi Unsur pasal 167 KUHP Sesuai laporan klien kami di Polda Sulsel serta sudah memenuhi syarat formil dan materil,” ungkap Gunawan S.H.,M.H saat di konfirmasi tim. Sabtu (14/05/2022).
Ia menambahkan, bahwa alasan penyidik mengatakan terkait tinggal menunggu tanda tangan dari pak Kasat untuk mengeluarkan SP2HP itu hanya alasan dari penyidik, bahkan semenjak bulan februari hingga sekarang terus beralasan begitu,” tambahnya.
Menurutnya jika sesuai surat disposisi Polda Sulsel, seharusnya pihak Polres Gowa mampu menjalankan secara efektif dan efisien karena Locus Delicty berada di wilayah Hukum Polres Gowa.
Baca juga : Tanahnya Diduga Diambil, Wanita 72 Tahun di Makassar Terus Memperjuangkan Haknya.
“Dan penyidik harus memegang teguh prinsip Presisi Polri, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan,” jelas Gunawan S.H.,M.H.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat pihak penyidik belum mengeluarkan SP2HP maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke KABAGWASIDIK dan KABID PROPAM Polda Sulawesi Selatan serta meminta kasus tersebut di tarik kembali dari Polres Gowa ke Polda Sulsel.
“Saya tegaskan, apabila dalam waktu dekat belum juga terbit SP2HP, saya akan melaporkan ke KABAGWASIDIK dan KABID PROPAM Polda Sulawesi Selatan serta meminta kasus tersebut ditangani di Polda Sulsel,” tegas Gunawan.
Hingga berita diterbitkan Kapolres Gowa belum berhasil dikonfirmasi. (*)