Beranda HUKRIM Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan Menuntut ...

Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan Menuntut Agar Walikota Makassar ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar

Liputantimur.com, MAKASSAR – Aliansi Masyarakat Makassar Menggugat menggelar aksinya di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar.

Aksi itu menuntut agar penyidik kejaksaan pada Kejati Sulsel, Segera menetapkan Wali kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’ sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Makassar 2015 -2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp20 milyar lebih.

Dalam aksi itu sebagai koordinator aksi Muhammad Ainul dan Jenderal lapangan Tahkifal Mursalin. Mereka menuntu agar pihak kejaksaan tinggi Sulsel segera memeriksa dan menetapkan Danny Pomanto sebagai salah satu tersangka dalam tindak korupsi berjamaah.

“DP (Danny Pomanto) politisi yang tidak punya etika politik, menjadikan parpol (Partai Politik) tempat berlindung dan menyulap tempat pribadi sebagai tempat kegiatan dengan menggunakan anggaran negara” demikian bunyi Surat pernyataan sikap itu bernomor 001/Sek/MM/VII/2022. Rabu 12 Juli 2023.

Dalam orasinya itu, Aliansi Makassar Menggugat meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk tidak takut dalam menetapkan Wali kota Makassar.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan jangan pernah takut untuk menetapkan Wali kota Makassar sebagai tersangka, Kami masyarakat kota Makassar akan mengawal dan terus mendampingi kejaksaan tinggi Sulsel dalam menuntaskan perkara korupsi ditubuh PDAM Makassar,” teriak salah satu orator diatas mobil komando.

Dia pun menyebut fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar pengakuan mantan direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado saat diperiksa sebagai saksi dengan tegas mengatakan bahwa Wali kota Makassar turut menerima dana asuransi sebesar Rp600 juta.

Baca juga : Miris, Oknum Security RS Yapika Gowa Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

“Fakta persidangan secara jelas dan terang benderang mantan direktur keuangan, Kartia Bado, mengakui bahwa Wali kota Makassar saat itu (Danny Pomanto) menerima asuransi dwiguna. Dimana Wali kota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan menerima asuransi dwiguna,” tegas dia kembali.

Pun, “Saat Danny Pomanto hadir dalam sidang korupsi PDAM Makassar mengakui bahwa dirinya menerima asuransi dwiguna itu dalam bentuk cek. Pernyataan ini adalah fakta ada perbuatan melawan hukum, sebagaimana kita ketahui bersama Wali kota dan Wakil Wali kota tidak berhak menerima asuransi dwiguna,” tegasnya.

Perwakilan dari UNRAS diterima oleh kejaksaan

Fakta Kasus Korupsi PDAM Makassar

Dalam kasus korupsi PDAM Makassar itu Penyidik Kejaksaan telah menetapkan 5 orang sebagai Tersangka. Diantaranya Haris Yasin Limpo mantan Direktur PDAM Makassar dan Irawan Abadi saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Sedangkan Tiga tersangka baru tersebut yakni HA (Hamzah Ahmad) adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk lDan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019.

Saat ini, AA masih menjabat Direktur Teknik di Perusda air minum milik Pemerintah Kota Makassar itu.aba 2018 hingga 2019. Selanjutnya, TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018.

Fakta Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar (Tipikor)

Kartia Bado Sebut Danny Pomanto Terima Asuransi Dwi Guna

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015 Kartia Bado diperiksa sebagai saksi di sidang kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar.

Didalam sidang itu “Saksi” mengungkap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan eks Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal ikut menerima asuransi dwiguna masing-masing sekitar Rp 600 juta dan Rp 453 juta.

Dalam kesaksiannya, Kartia sempat ditanya dasar pembagian laba di PDAM Makassar. Dia menjelaskan pembagian laba itu atas dasar SK penetapan Wali Kota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974.

Dalam Perda tersebut diatur pembagian laba untuk pembangunan daerah 30 persen, anggaran rutin daerah 25 persen, cadangan 10 persen, sosial dan pendidikan 10 persen, sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen, jasa produksi 10 persen serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.

Selanjutnya jaksa menanyakan apakah ada juga asuransi dwiguna jabatan. Saksi Kartia pun membenarkannya.

“Iya,” kata Kartia di persidangan.

Jaksa kemudian menanyakan apakah wali kota Makassar dan wakil wali kota Makassar ikut menerima asuransi dwiguna jabatan tersebut. Saksi pun membenarkannya.

“Terus sepengetahuan saudara, asuransi dwiguna wali kota dan wakil wali kota itu sudah berapa kali cair?” timpal jaksa.

Menurut sepengetahuan saksi, asuransi dwiguna untuk wali kota dan wakilnya itu baru sekali cair. Namun dia mengungkap nama Wali Kota juga ada pada dokumen sebelumnya.

“Yang saya ketahui baru 1 kali cair. Yang saya ketahui ya,” kata saksi Kartia.

“Tapi saya lihat ada dokumen, sebelumnya ada juga namanya, jadi wallahu alam cair atau tidak,” lanjut dia.

Jaksa penuntut umum kemudian meminta saksi mengungkap siapa nama wali kota sebagai penerima dana asuransi dwiguna jabatan tersebut.

“Yang pas cair atas nama siapa saudara ketahui?” tanya jaksa.

“Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto,” kata saksi.

Jaksa lantas mempertanyakan berapa jumlah yang diterima oleh wali kota dan wakilnya itu.

“Pak Wali Kota (menerima) Rp 600.101.078 (sekitar Rp 600 juta)” jawab saksi.

Sementara Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal menerima sekitar Rp 453 juta. Jumlah tersebut dibacakan saksi setelah melihat dokumen yang ia bawa ke persidangan.

“Rp 453.755.520,” katanya.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum pada sidang hari ini memanggil 15 orang untuk menjadi saksi di persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. 12 orang di antaranya termasuk Kartia Bado menghadiri panggilan jaksa dan tiga lainnya mangkir.

Danny Pomanto Akui Terima Asuransi Dwi Guna

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto usai bersaksi di sidang dugaan kasus korupsi Rp 20 miliar PDAM Makassar. Ditemui puluhan awak media dirinya tidak menampik fakta sidang sebelumnya, bahwa dirinya memang menerima asuransi dwiguna jabatan senilai Rp 600 juta yang menurutnya sisa jatah dari wali kota sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Selanjutnya barulah Danny mengakui dirinya menerima asuransi dwiguna tahun 2015 yang diberikan pada tahun 2016. Dia menyebut asuransi itu sebenarnya diterima oleh IAS selama 3 tahun, sementara dia baru menerima asuransi 2 tahun berikutnya yang merupakan sisa dari jatah IAS.

“2014 selesai pak Ilham wali kota sebelumnya. Maka dia dapat mi preminya. Masih ada 2 tahun kan. Sudah saya di situ. Begitu berakhir kan dapat saya, sisanya saya dapat,” ujar Danny kepada wartawan di PN Makassar, Kamis (22/6/2023).

Danny menjelaskan asuransi tersebut merupakan perjanjian kerja sama (PKS) yang berakhir di tahun 2015. Oleh sebab itu ia menerima asuransi dwiguna itu saat dia mulai menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

“Asuransi itu 5 tahun, sedangkan pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu pak Ilham selesai, dia mendapat manfaat, besar sekali. Ada sisa 2 tahun, saya tidak ngerti, kan bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar premi. Bukan juga PDAM yang bayar premi. Selesai,” jelasnya.

Danny mengatakan dirinya saat itu tidak bisa menolak. Pasalnya, pembagian asuransi itu sesuai aturan dan langsung dibagikan tanpa sepengetahuannya.

“Itu kan harus dapat, karena itu kan uang negara kan. Ini kan uang dikasih-kasih. Datanglah dibawakan bilang pak begini. Loh. Kenapa ini ada apa? Oh ini pak,” katanya.

“Kan kebetulan bapak jadi wali kota. Kalau orang lain jadi wali kota orang lain yang terima. Dan itu dalam bentuk cek. Sisa dari itu. Jadi saya cuma dapat sisa,” Danny menirukan ucapan orang yang memberikannya uang tersebut.(**)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Warga Desak Kepala Lingkungan Kampung Parang Mundur Dari Jabatannya

Liputantimur.com | Gowa - Ratusan masyarakat Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa menandatangani petisi pergantian kepala Lingkungan kampung Parang, Rabu...

Kasus Dugaan Penelantaran Anak, TR Istri IPDA MYY Buat Laporan Resmi ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas Perempuan dan Anak

Liputantimur.com | Makassar - 31 Januari 2025, Pelanggaran kode etik internal Polri yang tertua dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik...

Ketua Umum DPP Gerakan Pembebasan Mahasiswa Merasa Geram Mendesak Kapolri Untuk Segera Mencopot Kapolda NTT

Liputantimur.com | Makassar - Terkait maraknya berita yang tejadi yaitu Calon siswa Bintara Bakomsus Polri terpilih asal kiriman dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

Unjukrasa GRD dan SPMP Desak Copot Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait Dugaan Korupsi Smart School.

Liputantimur.com | Makassar - Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gubernur Sulawesi Selatan,...

Ratusan Warga Bitowa Bersatu Datangi Mapolrestabes Makassar Minta Tangkap Mafia Tanah?

Liputantimur.com |Makassar - Ratusan warga Bersatu Bitowa Tolak Mafia Tanah, menggelar aksi Demontrasi di depan markas Polrestabes Makassar, Jumat (10/01/2025). Mereka menuntut penghentian dugaan persekongkolan...

Pengerjaan Tribun dan Rehabilitasi SMPN 1 Kelara Dinilai tak Ikuti SOP, Warga : Proyek Asal-asalan!

Liputantimur.com | Jeneponto - Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana Pendukung pada UPT SMP Negeri 1 Kelara tepatnya di Kelurahan Tolo Kota, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto...

Asywar S.ST.,S.H, Mengecam Keras Peristiwa Penembakan Seorang Pengacara di Bone

Liputantimur.com | Makassar - Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan rekan sejawatnya, pada malam...

IRT di Takalar lapor ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Liputantimur.com | Takalar - Seorang warga Bontolanra Kecamatan Galesong Utara bernama Munawir Dg Rurung alias Hajar dilaporkan ke Polres Takalar pada hari Selasa, 17...

Polisi Geledah Rumah Mewah di Gowa Terkait Dugaan KDRT yang Berujung Kematian Pria Berinisial EK

Liputantimur.com | Gowa - Jajaran Sat Reskrim Polres Gowa dibantu Tim Inafis Polda Sulawesi Selatan menggeledah rumah mewah di Kompleks Perumahan New Diva Istanbul...

Suap Proyek Pembangunan Bandara Tanjung Bendera Senilai 3,8 Miliar Belum ada kejelasan Hukum, LSM LPPDM Mendesak KPK Segera memeriksa Ande Agas.

  Liputantimur.com | MATIM- Sebelumnya seperti dilansir dari laman resmi beritaflores.com, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa Bupati Agas Andreas sedang...

Cacat Prosedur Badan Karantina Reo, Kapolsek Reok membenarkan Jual Bawang Ke Makassar

Liputantimur.com | Manggarai - Komoditi Bawang Merah Manggarai yang diangkut antar pulau menuju Pelabuhan Makassar diduga tidak melalui prosedur karantina yang berlaku. Hal ini...

Sekertariat LSM GMBI Rata Dengan Tanah

Liputantimur, Makassar, Sulsel - Sekertariat lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), KSM Rappocini, Distrik Makassar, Rata dengan tanah. Senin (01/11/2021). Sekertariat tersebut...

Tangis Haru Kasad Saat Mengunjungi Korban Kebiadaban KKB Papua

Liputantimur, Sidoarjo, Jatim - Tangis haru Kasad saat mengunjungi Vano (5) merupakan Korban Kebiadaban KKB Papua. Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman S.E., M.M., tak kuasa...

Copot Oknum Kadis PUPR Bone

Liputantimur, Bone, Sulsel - Sejumlah warga dan mahasiswa yang mengatas-namakan diri Aliansi Bahong Langi Menggugat melakukan aksi unjuk rasa minta Bupati Bone Copot Oknum...

Kasus Dugaan Pengrusakan Pagar yang Viral di Biring Kassi Takalar Berakhir Damai, Berikut Kronologisnya?

Liputantimur.com | Takalar - Sebelumnya viral di media terkait pengrusakan pagar batas tanah yang dikuasai Hj Aminah kurang lebih 30 tahun di Dusun Karama,...

HM Amru Raih Nirwasita Tantra

Gayo Lues, Aceh - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues raih piagam penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Piagam tersebut diwacanakan akan diserahkan...

May Day ; Nasib Buruh di Balik PERPPU Ciptaker

Liputantimur.com, Opini - Hari Buruh menjadi sebuah momentum bagi para buruh menyuarakan keluh kesah serta tuntutan-tuntutanya ke pemerintah maupun ke perusahaan. Tuntutan itu tidak selalu...

Masyarakat Perbaiki Drainase Jalan Menuju Wisata Air Terjun, Ini Harapan Kadus Tonrong?

LIPUTANTIMUR.COM, SINJAI - Masyarakat Dusun Tonrong, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, kembali melakukan kerja bakti memperbaiki saluran jalan yang terkena runtuhan tanah...

INAKOR Gowa Sorot 300 Berkas PTSL Dirumah Kepala Lingkungan yang Belum Disetor

Liputantimur.com | Gowa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Kabupaten Gowa secara resmi memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah...

Tanpa Mengenal Hari Libur PolresBatu bara Terus Gelar Vaksinasi Masal

    Batu bara |LiputanTimur.com- Sesuai janji dan Target capai 80% Polres Batu bara dan Pemerintah Kabupaten terus laksanakan Vaksinasi Masal Di Seluruh Kab. Batu bara...