Liputantimur.com, Sinjai, Sulsel – Buntut Viral di media sosial (Medsos) Facebook, Surat pemberhentian (Pecat) tenaga honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sinjai.
Dalam surat pemberhentian tersebut, tertulis sebanyak lima orang tenaga honorer, di antaranya Kamrayani, S.Pd,i, terhitung masa pengabdian sejak, 02 januari 2014 hingga Oktober 2021 sebagai staf bagian umum dan kepegawaian, Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.
Terkait hal itu, Kamrayani akrab disebut Ani, sempat dikonfirmasi mengatakan Ia diberhentikan karena dianggap tidak disiplin.
“Alasannya karena saya tidak disiplin, karena sudah 10 hari saya tidak ngantor,” jelasnya
Diakuinya bahwa dirinya tidak masuk kantor selama beberapa hari sebab pekerjaan yang seharusnya Ia kerjakan telah digantikan dengan orang lain.
“Alasan saya tidak masuk kantor, karena pekerjaan yang seharusnya saya kerjakan diberikan sama orang lain,” bebernya.
Ia menambahkan hal itu!, karena adanya unsur tertentu?.
“Tapi sudah lama mi memang itu di taro-taroang nga ‘disimpang simpangkan-rd arti bahasa Indonesia’,” tambahnya.
Selain itu saat dipertanyakan terkait surat teguran atau peringatan sebelum surat pemberhentian tersebut.
“Tidak ada surat peringatan sebelumnya”, singkatnya
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan, benarkan tenaga honorer bahwa telah diberhentikan.
“Dia diberhentikan dikarenakan tidak menjalankan tugas” katanya.
Diakui oleh Andi Idnan sebelum diberhentikan sudah diberikan surat teguran.
“Iya Sudah diberikan teguran” tepis Andi Idnan dikonfirmasi Jurnalis Liputan Timur, melalui sambungan telepon WhatsApp (imran/sambar)