Perusda sebagai Perseroda saja jadi, bentuk perumda tidak cocok lagi karena dia hanya ‘menetek’, tidak ada kontribusi,
Liputantimur.com, Makassar – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bakal melebur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kota Makassa lingkup Pemerintah Kota Makassar. Peleburan mesti dimulai dari perubahan regulasinya.
Perumda Parkir, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR), PD Terminal, hingga Rumah Potong Hewan (RPH disebut-sebut sebagai target peleburan.
Menurut Danny, bentuk perumda tak cocok lagi karena seluruh PD tersebut tidak memberi kontribusi pendapatan untuk Pemkot Makassar. “Perusda sebagai Perseroda saja jadi, bentuk perumda tidak cocok lagi karena dia hanya ‘menetek’, tidak ada kontribusi,” ucap Danny, Minggu (14/11/2021).
Lain halnya dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).Danny akan mengubah statusnya menjadi Badan Umum Layanan Daerah (BLUD), sama seperti RSUD Daya.
Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal nasib PDAM.“Dia (KPK) usulkan di BLUD saja, karena BLUD ada pengabdian di masyarakat walaupun bisa menerima uang,” ujarnya.
Danny menegaskan, masalah dan masa depan perusda akan dituntaskan usai pembahasan APBD Pokok 2022.“Kita fokus dulu di APBD, pokonya begitu ini selesai kita akan mulai benahi perusda,” tegasnya.
Dukungan legislator
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mendukung rencana tersebut. Sebab status Perseroda akan lebih mudah melakukan pengontrolan terhadap kerja-kerja atau kontribusi perusda.
“Saya kira itu sah-sah saja. Artinya bisa mengefisienkan seluruh perusda dalam operasional, jadi lebih gampang dikontrol,” kata legislator PAN Daerah Pemilihan Lima (Mamajang, Mariso dan Tamalate disingkat mamarita) ini.
Menurut Leo-sapaan karibnya, ada banyak kelebihan jika perusda menjadi Perseroda. Antara lain, menghemat SDM karena tak ada lagi jajaran direksi. Dewan pengawas tak lagi terbagi-bagi.
“Jadi mungkin kalau sekarang ini setiap perusda punya jajaran direksi, dewas, kalau bisa satu atap, direksi dan dewasnya sisa satu saja. Yang lainnya sisa berbicara bidang. Misal bidang pasar, parkir,” ungkapnya seperti dilansir posmakassar.com, Senin (15/11/2021).
Dengan begitu pengeluaran atau operasional cost di perusda akan terminimalisir. Tentu saja itu akanberdampak terhadap pendapatan atau laba yang akan disetorkan ke Pemkot Makassar selaku owner.
“Kalau itu bisa diefisienkan, maka bisa menghasilkan laba, sisa usaha yang lebih besar,” bebernya. Kendati begitu, kata Leo rencana ini masih panjang prosesnya. Masih butuh kajian yang matang.
Hal awal yang harus dilakukan adalah mengubah regulasinya.“Yang tadinya tiap perusahaan ada perda, nanti akan jadi satu,” ujarnya.
Kemudian mengganti atau membubarkan perda-perda yang ada terkait dengan masing-masing perusda. “Bentuk regulasi yang baru dulu, kemudian baru bisa dibubarkan yang lama,” tutupnya(*)