Liputantimur.com,Palu – Satgas Covid-19 baru-baru ini merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran bersamaan dengan aturan Kementerian Perhubungan. Aturan terbaru perjalanan itu berlaku sejak tertanggal 19 April 2022.
Dimana aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan dalam Masa Pandemi.
Kemudian berkaitan erat dengan gerakan satu juta vaksinasi serentak tahap 3 booster atas kerjasama sinergitas Kemenag RI, POLRI dan PBNU.
Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. I Komang Adi Sujendra saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Jum’at (22/4/2022). bahwa sesuai aturan itu, para pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yakni sudah vaksinasi tahap 2, dan 3.
Dirinya juga menegaskan masyarakat Sulteng yang belum vaksinasi tahap akhir, harap segera mengunjungi sejumlah Pos pelayanan (Posyan) terdekat guna memperoleh vaksin booster (dosis 3) apabila intervalnya sudah masuk 3 bulan.
“Harapannya masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) meskipun sudah vaksinasi lengkap. Bagi warga yang belum vaksinasi booster agar segera vaksinasi digerai terdekat,” imbau Kadis Kesehatan.
Diakhir wawancara melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya berharap dan berdoa semoga Pasca libur mudik lebaran tidak terjadi ledakan peningkatan kasus Covid -19. (Ibra/Red).