Liputantimur.com, Makassar, Sulsel – Trotoar seyokyanya digunakan untuk pelayanan kepada perjalan kaki agar dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Namun, hal tersebut terkesan hanya konsep belaka. sebab, realitanya trotoar tidaklah digunakan pada pejalan kaki, melainkan hanya pedagang/Pedagang Kaki Lima (PK5)
Seperti misalnya trotoar di jalan Abd Dg Sirua, batas antara Kelurahan Masale dengan Kelurahan Tamaumaung, Tepatnya dari arah A.P. Pettarani yang kini dikeluhkan oleh Warga yang tinggal di sekitarnya.
Salah satunya, Fitrianai. Ia mengatakan jalan Abd Dg Sirua (Abdesir) selalu terjadi macet baik dari arah Pettarani dan sebaliknya karena trotoar jalan banyak berdiri kios/atau bangunan pedagang sehingga tak menyisahkan jalur untuk pejalan kaki juga kendaraan parkir.
“Yang bikin macet jalanan ini karena bangunan pedagang yang terlalu mepet ke jalan tanpa pedulikan untuk mereka pejalan kaki dan kendaraan,” kata Fitriani yang akrab disapa Fitri.
Baca Gunakan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir, LSM PERAK Soroti Sejumlah Cafe di Makassar
Ia berharap trotoar di jalan tersebut ditertibkan agar menjadi lebih tertata rapi sehingga indah dan nyaman bagi pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
“Saya berharap bangunan di atas trotoar jalan ini ditertibkan agar lebih indah dan nyaman. Karena saya juga selalu mengeluhkan bau Amis dari sekitar pagar dan sampah juga biasa dibuang masuk lokasi ini,” harapnya saat ditemui di kediamannya. Selasa (02/05/23).
Baca Ralokasi Lapak PK5 jadi Solusi,Mari Belajar di Kecamatan Ujung Pandang
Selain itu, bangunan kios PK5 melewati batas pagar atau berada di atas pagar yang ingin direnovasi sehingga ia berharap pihak terkait segera menertibkan bangunan liar tesebut.
“Pagar rencana mau direnovasi namun bangunan pedagang itu sudah jauh melewati pagar bahkan semuanya menindis pagar,” tambahnya.
Sebagaimana Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 10 tahun 1990, tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
Dijelaskan dalam Perda tersebut bahwa setiap bangunan di atas trotoar harus memiliki izin juga pembinaan.
Namun, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima belum berjalan efektif.
Sebab masih ditemukan sejumlah PK5 yang tidak memiliki izin usaha mendirikan bangunan di atas trotoar yang seyokyanya diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Terkait hal tersebut, dikonfirmasi Lurah Tamaumaung, Arni, mengatakan pihaknya sudah berapa kali menyampaikan teguran tertulis atau lisan dan menunggu tindaklanjut dari pihak Satpol PP.
“Pasti semua ditertibkan karena jalan poros. menunggu satpol pp,” tutupnya (*)