Liputantimur.com | Matim – Sebanyak 60 orang warga hak Ulayat Teno Ndoko dan juga Suku Rangga Lolo melakukan kegiatan pematokan di wilayah yang dinilai menjadi hak ulayat mereka.
Puluhan orang warga melakuakan kegiatan tersebut yang dipimpin langsung Teno Ndoko,Berahi Ko’o, dan juga Kepala Suku Rangga Lolo, Ahmad Judin.
Pemasangan patok tersebut berlansung sejak pukul 08.30 wita hingga selesai, Selasa 18 Februari 2025.
Pematokan itu dilakuakn di tanah yang saat ini dianggap sedang bermasalah dan dikuasai oleh pihak yang bukan dari suku asli maupun Teno asli sehingga membuat Teno Ndoko dan juga Suku Rangga Lolo menentukan batas lokasi sesuai dengan sejarah.
Diantaranya,Ā lokasi tersebut terdiri atara Kantor Lurah Tiwu Kondo, persawahan dan juga lahan kering yang menjadi hak ulayat adat Teno Ndoko dan juga suku Rangga Lolo.
BacaĀ Pusat Kantor Pemerintahan Kecamatan Elar ternyata Masih Berpolemik
Kegiatan tersebut berlanjut pada hari Rabu 19 Februari 2025, tu’a teno Ndoko dan juga suku Rangga Lolo kembali melaksanakan kegiatan pematokan lahan mereka serta memperbaiki situs penanda dan atau kuburan leluhur Suku Rangga Lolo yakni Almarhum Bpk Unu.
Setelah memperbaiki kuburan leluhur, teno ndoko dan suku rangga lolo juga mengajak Siprianus sorodalim selaku Lurah di Kelurahan Tiwu kondo melanjutkan kegiatannya yakni membuka kembali Kantor Lurah Tiwu Kondo yang sudah tiga tahun lamannya ditutup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ini semua berangkat dari rasa prihatin Teno Ndoko dan juga warga Suku Rangga Lolo terhadap lokasi pemerintah yang dikelaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai tanah hak ulayat mereka.
Adapun Tuntutan dari Teno Ndoko maupun Suku Rangga Lolo kepda Pemerintah Daerah Manggarai Timur ( Pemda Matim) yakni:
1. Pemda Matim, Suku Rangga Lolo, Teno Ndoko, segera bersepakat untuk menentukan tanah Pemda sesuai instansi masing masing, dan tanah Suku Rangga Lolo serta tanah milik Warga Tenoh Ndoko.
2. Pemda Matim segera menerbitkan Akta Notaris, baik tanah Pemda maupun tanah milik warga.
3. Pemda mengalokasikan dana untuk melaksanakan ritual hadat peresmian tanah Pemda dari teno ndoko dan Suku Rangga Lolo. Kepada Pemda matim di Kantor Kecamatan Elar. (Latif)