LIPUTAN TIMUR | Takalar, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden kekerasan fisik terhadap seorang wartawan terjadi di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang. Korban, yang dikenal dengan nama Johanes atau Akrab disapa Daeng Lallo dari media Responden News, mengalami serangan secara tiba-tiba saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut keterangan Johanes, saat berada di depan SPBU Kalappo, seseorang mendatanginya dengan tuduhan memberitakan informasi yang melibatkan nama Daeng Lallo. Johanes membantah tuduhan tersebut namun tanpa alasan yang jelas, dia langsung diserang secara fisik oleh orang tersebut beserta beberapa anggota lainnya.
“Diketahui Daeng Sau diduga Mafia Solar kelas Kakap,diduga kerjasama pihak SPBU Kalappo,” ungkap Johanes di Mapolres Takalar pada tanggal 10 Maret 2024.
Ketua DPC SERPERNAS Kabupaten Takalar, Azis Kawang, mengutuk keras kekerasan yang dialami oleh Johanes. Ia mendesak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku agar dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sikap kekerasan terhadap wartawan tidak dapat diterima dalam hukum maupun agama. Kebebasan pers dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai bagian dari demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” tegas Azis Kawang.
Peristiwa ini mengingatkan kembali pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi para pelaku jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan tentang pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini dan menjamin perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.