OPINI, Liputantimur.com – Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.
Dimana diskusi bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori filsafat manusia.
Bahwa kajian diskusi tentang keadilan selalu berkaitan dengan pembagian sumber daya secara kualitatif-kuantitatif.
Dengan itu, sebuah kutipan bijak dari pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan bahwa
Hal yang paling utama untuk dilakukan minimal keadilan dan kemerdekaan bagi tiap individu harus dikembalikan.
Jika mengacu pada penegakan hukum selama tahun 2021, ada prestasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga Demokrasi Indonesia, Ini Dia Faktor Penghambatnya:
Namun, juga ada yang perlu dievaluasi dan penindakan terhadap oknum aparat penegak hukum yang menyimpang.
Sabab supremasi hukum tanpa memandang bulu merupakan prinsip yang harus digalakkan ke depannya agar penegak hukum benar-benar melayani Masyarakat.
Selain itu, keberadaan kita di negara demokrasi ini bukan berati meniadakan kemerdekan bagi individu yang lain sebab kita memiliki posisi yang sama dalam negara.
Semoga kedepannya negara selalu hadir melindungi hak-hak bagi setiap warga negaranya dan bisa memposisikan manusia sesuai kadar kemanusiaan.
Oleh. Widiyarto S.H Pengacara Muda Indonesia