Liputantimur.com , Makassar – Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM GMBI Distrik Kota Makassar, LSM GMBI Distrik kab Gowa, DPP THE REAL LEGEND KIWAL GARUDA HITAM, YLBH & GAN LMRRI Gowa, dan DPW PBH LIN Sul Sel dan beberapa teman awak Media.
Citra siap mentaati proses hukum dengan adanya Laporan polisi karena memang ia mengaku tidak bersalah atas tudingan yang dituduhkan.
Adapun RL sdh melaporkan kejadian tersebut di Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor LP/B/1037/XI/2023/SPKT/Polda Sulsel pada (20/11/2023).
Dikutip dari celebesnews.co.id, RL yang melaporkan Citra Wahyuni, mengaku melakukan somasi hingga dua kali namun tidak diindahkan oleh Direktur PT Lontara Jaya Sakti ternyata tidak benar. Citra membantah hal tersebut, dia menegaskan bahwa pihaknya terus menjawab somasi yang dilayangkan oleh pihak pelapor.
“Kami balas somasi nya, ada kok bukti terlampir. Jadilah penegak hukum yang berbicara benar jangan mengada-ada, bagaimana kalau saya buktikan itu ada,” katanya.
Citra menceritakan awal berkenalan dengan RL. RL meminjam uang kepada Citra. Kemudian berlanjut menawarkan kerja sama dibidang pertambangan. Tetapi Citra menolak karena ia tidak memiliki basic dibidang tersebut
RL tak berhenti, selanjutnya kembali menawarkan kerja sama di bidang perikanan. Selain itu, RL juga menawarkan rumah miliknya. Citra berminat membeli rumah tersebut, dengan membayar Rp4 miliar. Tak lama kemudian,Citra ingin menyelesaikan pembayaran rumah namun suadari RL menghubungi Citra bahwa rumah tersebut bukan punya RL.
Sehingga Citra menahan uang Rp900 juta lebih hingga permasalahan RL dan saudarinya diselesaikan. “Apanya saya gelapkan, saya sudah bayar Rp4 miliar. Rumah masih dia tempati sampai sekarang,” ucapnya
“Alasan kenapa belum dilunasi karena rumah tersebut masih sengketa dengan keluarganya. Setelah ditelusuri, ternyata RL sudah menjaminkan(ada perjanjian pinjaman dan sudah jatuh tempo) rumah tersebut ke keluarganya,” tambahnya.
Sekadar diketahui, rumah tersebut terletak di Perumahan Graha Lestari, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Citra juga menantang RL dan pengacaranya untuk membuktikan tuduhannya bahwa banyak yang telah ditipu. “Naiklah tinggi tapi jangan menginjak kepala orang, perusahaan baru perikanan yang dirintis RL belum lama. Saran saya janganlah menjatuhkan perusahaan orang karena hal tersebut tidak semudah dengan membalikkan telapak tangan, belajar lah dulu ilmu perikanan baru menjatuhkan perusahaan orang lain,” ungkap Citra.
Hal ini kemudian Citra melalui kuasa hukumnya mengaku merasa dirugikan baik secara materil maupun non materil dikarenakan sejumlah rencana kerjasama PT.Lontara Jaya Sakti dengan Perusahaan yang lain tertunda bahkan ada yang tidak dilanjutkan menuut klien nya”.
“Pernyataan saudara RL kepada media online sangat merugikan klien kami karena dicatut nama Perusahaannya, sebaiknya jika persoalannya dengan klien kami secara pribadi jangan mencatut perusahaan karena secara tidak langsung dapat mengganggu aktivitas maupun pengurus yang lain dalam PT.Lontara Jaya Sakti,”ungkap Erwin M. S.H selaku kuasa hukum Citra.
Adapun tanggapan dari Ketua Umum THE REAL LEGEND KIWAL Sirajuddin S.E mengatakan “berbicara mengenai besaran nilai uang rumah yang sudah diterima oleh terlapor dan belum ditempati oleh ibu Citra kenapa bisa bisa naik ke media, padahal pembayaran lebih besar sekitar kurang lebih Rp 4 Milyar dari yang belum dibayarkan kurang lebih Rp 900 juta,sedangkan objek jaminannya ini belum ditempati / dimiliki oleh Citra dari segi mana muncul indikasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapannya, ungkapnya”.
Adapun tanggapan dari Ketua DPD LSM GMBI Kota Makassar Ir. Walinono H sebagai ketua Distrik Makasssar mari kita menghargai hukum yang sementara dalam proses, apa yang dialami oleh ibu Citra sesuatu hal yang berbanding terbalik karena persoalan hukum pribadi dibawa bawa ke perusahaan sehingga sangat merugikan bagi mitra mitra perusahaan ibu Citra, selanjutnya ternyata duduk persoalan bukan perusahaan tetapi pribadi dimana yang mestinya melapor adalah yang kami dampingi karena rumah yang di jual RL kepada ibu Citra ternyata dia sudah jaminkan (perjanjian Jaminan) ke keluarganya yang ada di luar negeri.
Sebuah langkah awal untuk mengklarifikasi dari beberapa media online yang merugikan nama baik dari ibu citra atas issu yg menempanya saat ini, kita mendengarkan secara langsung tadi bahwa kasus ini sebenarnya bersifat pribadi yang tidak ada sama sekali sangkut pautnya dari perusahaan ibu citra yang jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi perusahaan ibu citra lebih lanjut dugaan penipuan ini setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata ibu citra sudah melunasi pembelian rumah sebesar 80% dan tinggal sisa kurang lebih Rp 1 miliar tetapi pada faktanya adalah ibu Citra pada hari ini belum menguasai rumah tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan baru penipuan seperti apa yang sebenarnya dituduhkan kepada ibu citra, saya rasa kita sepakat bahwa untuk benar benar mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang
Saya selaku wakil ketua PBH LIN Sulsel Atas nama Hasbar Marannu SH bersama PH Insya ALLAH siap mengawali dengan aturan undang undang yang berlaku(*)
Hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi RL.