Liptantimur.com, Gowa – Kasus yang sempat Viral kesalah satu ASN yang diduga melakukan tindak pidana penipuan, yaitu inisial (KK) ternyata banyak menuai tanggapan dari masyarakat kabupaten gowa khususnya dari beberapa lembaga dan ormas.
“Pasalnya kasus tersebut diduga dilakukan oleh ASN yang bertugas di kantor kecamatan bontomarannu, sementara kasus tersebut bermula di tahun 2019 lalu sampai saat ini 2022. tidak ada tanda kejelasan akan adanya pengembalian dana tersebut kepada semua korban.
Mantan camat bontomarannu Daeng Bundu (red) dirinya menjabat selaku camat kala itu, sebelum ia mendapat mutasi sebagai sekertaris dinas sosial (sekdinssos) Kabupaten Gowa,”Saat dikonfirmasi oleh beberapa dari Awak media online melalui Via WA , “Daeng Bundu mengatakan kepada wartawan kalau akan menghubungi (KK) guna memberikan penjelasan terkait apa yang (KK) lakukan selama ini, agar sesegera mungkin menyelesaikan masalahnya itu kepada korban korbannya.
Lanjut Daeng Bundu katakan kepada Kuasa korban melalui Via telpon sellulear, kalau (KK) saat dihubungi enggan mengangkat Telpon kami padahal kami hanya ingin mempertemukan kedua belah pihak antara KK dan kuasa korban agar kasus tersebut dapat terselesaikan secara kekeluargaan, “ungkapnya.
Rahman Daeng Ngawing bersama Rudi K, kedua kuasa korban itu menjelaskan kepada wartawan “bahwa langkan yang dilakukan mantan camat bontomarannu itu sudah sangat baik dan sangat kekeluargaan hanya KK saja yang seolah tidak memperdulikan kasus ini hingga dirinya dilaporkan dipihak kepolisian.”Tuturnya.
Sementara Ketua Lembaga Pengawasan Publik LPP SEGEL RI Andi Gilang Bsw ketika dikonfirmasi prihal kasus ini, Andi Gilang sangat menyayangkan adanya Oknum ASN di Gowa bearani melakukan tindakan itu
“Ini sama halnya mencoreng nama baik instansi dikabupaten Gowa, ia katakan sesegera mungkin melaporkan kasus ini ke pihak inspektorat dan siap melakukan Aksi dikantor pemerintah daerah agar (KK) dicopot dari jabatan dan tugasnya”, tegasnya dihadapan Wartawan.(YD)
Sumber :RAW