Beranda AKTUALITA Ketua FKPRN Sul-Sel DJ Gultom: Terima Kasih Presiden Djokowidodo

Ketua FKPRN Sul-Sel DJ Gultom: Terima Kasih Presiden Djokowidodo

Liputantimur.com, Makassar – Pengurus Forum Kordinasi Penghuni Rumah Negara
(FKPRN) Kemhan/TNI-Polri Daerah Sulawesi-Selatan menyambut hangat ke luarnya Surat Telegram Kasad Nomor: ST 199/2019 tertanggal 15 Januari 2019 yang ditujukan kepada Distribusi A- 3 dan Distribusi A-4 (Pangdam di Seluruh Indonesia) .

Pasalya, ST Kasad itu menjadi payung hukum bagi Veteran, purnawirawan, warakawuri dan putera-puteri Pejuang Pendiri NKRI.ST ini melindungi penghuni dari pengosongan paksa rumah negara yang mereka tempati.

Kedua, bahwa ST Kasad itu merupakan realisasi Surat Forum ke Presiden RI Ir Joko Widodo , KetuaDPR-RI, Panglima TNI yang lahir atas perrmohonan FKPRN Sulawesi.-Selatan kepada presiden pada 2018 silam, kata Ketua FKPRN Sulsel Gultom kepada liputantimur.com, Sabtu (6/11/20210) di rumah kediamannya Jln.Andi Mappanyukki,Kota Makassar,  pukul. 21.45 Wit.

Menurutnya, ST Kasad itu tidak mengijinkan Pangdam beserta jajarannya melakukan penertiban rumah negara dengan cara paksa tanpa ijin terlebih dahulu dari Kasad. Dan larangan itu bersifat perintah.

“Penertiban dengan cara paksa harus mendapat izin Kasad terlebih dahulu”, bunyi poin empat BBB ST Kasad Nomor: ST 199/2019 tanggal 15 Januari 2019.

Toton di sini penolakan FKPRN Sul-Sel terhadap eksekutor rumah negara di Jln.Buntu Terpedo Kelurahan Pisang Utara Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sul-Sel:https://www.youtube.com/watch?v=GOUyd4Y9HZM

Oleh karana itu kami patut memberikan ucapan termaksih dan pennghormatan setingginya kepada bapak Presiden RI Ir Joko Widodo karena atas jasanya kami penghuni rumah negara di lingkunp TNI-AD  bisa menempati rumah negara tanpa dibayangi lagi oleh SP Pengosongan rumah negara, kata Gultom.

Anak tak berhak?

Di tempat berbeda, Sekretaris FKPRN Sul-Sel Ir Herman Tandek mengatakan, pihak Kodam melalui Asisten Logistik (Aslog) Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Inf.T Daeng Balaw penafsirkan ST Kasad Nomor: ST 199/2019 tanggal 15 Januari 2019 ke luar dari koridor sebenarnya. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara penghuni rumah negara dengan Aslog beberapa bulan lalu.

Menurut Aslog Kodam XIV Hasanuddin , anak dari purnawirawan dan atau warakawuri tidak berhak tinggal atas rumah negara. Landasan argumentasinya ialah poin 5 (lima) dari ST Kasad Nomor/208/2006 tanggal 20 April 2006.

Merujuk peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 Jo PP No 31 Tahun 2005 ttg Rumah Negara, pendapat Aslog menyimpang PP 40 dan PP 31, kata Herman.

Sebab pada pasal 17 ayat 2) PP 40 Tahun 1994, JO PP 31 Tahun 2005, Ttg Rumah Negara, dengan tegas mengatakan bahwa jika kedua orangtua meninggal dunia maka pengajuan permohonan pengalihan hak atas rumah negara dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan.

Herman mengingatkan, di dalam hukum tata negara ada azas kepastian hukum, di mana aturan lebih tinggi harus dijadikan dasar bagi aturan di bawahnya. Asas kepastian hukum ini ditemukan pada TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Aturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

Lebih jauh tambah Herman, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahw Tap MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah UUD 45.

Pasal 7 ayat (1) undang-undang itu menetapkan jenis dan hirarki perundang-undangan yang dapat dilihat sebagai berikut :

  1. UUD 45 ,
  2. Ketetapn MPR,
  3. UU/, Peraturan Pemerintah PenggantiUU,
  4. Peraturan Pemerintah (PP),
  5. Peraturan Presiden,
  6. Peraturan Daerah (Pergub) dan
  7. Peraturan Daerah Kabupten/Kota.

Frasa “Secara hirarki” mengandung konsekuensi hukum, yakni aturan lebih rendah harus mengikuti aturan lebih tinggi. Sehingga ada jaminan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menciptakan kedamaian hidup berbangsa dan bernegara, katanya.

Kedua,  pelanggaran terhadap azas hirarki itu menyebabkan sebuah aturan lebih rendah derajadnya oleh hukum diangap tidak pernah ada. Pemaksaan  aturan yang dianggap tidak ada adalah  kesoliman besar karena menghina negara.

Dengan demikian Permenhan, ST Panglima TNI, ST Kasad, apalagi Keputusan Pangdam, harus mendasari keptusannya pada peraturan yang berada di atasnya, yaitu Perpres, PP, dan UU.

Sebab itu,lanjut Herman, menafsirkan ST Kasad tidak boleh melenceng dari PP Nomor 40 tahun 1994 jo PP No.31 tahun 2005 tentang Rumah Negara yang kedudukannya lebih tinggi dari Permenhan, ST Panglima TNI, ST Kasad terus ke bawah. Sehingga ada kepastian hukum bagi rakyat, utamanya bagi penghuni rumah negara dapat memiliki rumah negara yang ditempati(*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Orang Tua Wali SDI Wae Ko’ol Mempertanyakan Dana PIP, Kepala Sekolah Malah Bungkam

Liputantimur.com | Matim - SDI waekool salah satu lembag pendidikan yg terletak di waekool Desa Nangmbaling kecamatan sambirapas kabupaten Manggarai Timur. kini menjadi sorotan dari...

Polemik Oli Palsu Yamalube, Konsumen Tuntut Pertanggungjawaban

Liputantimur.com | Surabaya – Polemik peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat di Surabaya, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Kamis (13/03/2025). Dalam aksi...

Proyek Renovasi Aset Gubeng Diduga Bermasalah, Transparansi Dipertanyakan

Proyek renovasi aset di Gubeng, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Barokah Adhi Jaya dengan nomor kontrak PRJ-61/PPK/LMAN.23/2024, kini menjadi sorotan.

Ahli Waris Abdurrabbie Meminta PT. Vale Indonesia untuk Taat Hukum!

Liputantimur.com | Morowali - PT. Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di...

Effendi Pudjihartono Membantah Tuduhan Kongkalikong Dengan Notaris Ferry Gunawan

Liputantimur.com | Surabaya - Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya "kongkalikong" antara...

Lagi, Polemik Sengketa Tanah Ulayat di Kelurahan Tiwu Kondo Belum Juga Usai!

Liputantimur.com | Matim - Polemik sengketa Tanah Kelurahan Tiwu Kondo Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur Belum juga usai. Pasalnya kejadian ini berbuntut Pengkelaiman Ulayat oleh kelompok...

Hipmata Gelar Audiens dengan Pemda Mamuju, Dua Bangunan Diduga Ilegal

Liputantimur.com I Mamuju - Himpunan Mahasiswa Tapalang (Hipmata) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkait masalah izin dua bangunan yang diduga ilegal, yakni Ipal...

KPK Ultimatum Polda Sulbar, Minta Instruksikan Seluruh Kapolres Perketat Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal

Liputantimur.com I Sulbar - Presiden Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kapolda Sulawesi Barat agar segera menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan...

Aktivis Apresiasi Kinerja Kepolisian Polres Sinjai Berhasil Ungkap Modus Penipuan Segitiga

Liputantimur.com | Makassar - Aktivis Kembali mengapresiasi kinerja Kapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Sinjai dalam menangani beberapa kasus di Kabupaten Sinjai. Rabu (05/03/2025). Ini...

Meluruskan stigma kedua Tua Golo dan Tua Teno Bawe Buntal ” Terkait Tanah ulayat perbatasan Ngada- Manggarai Timur.

Liputantimur.com  | Matim- Polemik Tanah Ulayat Wilayah batas Ngada dan Manggarai Timur menjadi Perbincangan ditengah Masyrakat. Pasalnya kejadian ini berawal dari pernyataan dari Tua Golo...

Kapolres Majene Dinilai Gagal Tegakkan Hukum, KPK Pastikan Akan Gelar Aksi Jilid III

Liputantimur I Majene - Kesatuan Pemuda dan Kerakyatan (KPK) kembali menyoroti Kapolres Majene yang dinilai menutup mata terhadap tuntutan penindakan rokok ilegal yang terjadi...

Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Irigasi

Liputantimur.com | Sinjai - Perkara Praperadilan oleh tersanngka tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten...

PBBI Gelar Bagi Sembako Imlek 2022 Kepada Anggota IKTS Pekanbaru

Pekanbaru, Riau | Liputantimur.com - Setelah melaksanakan giat Bakti sosial Berbagi Imlek 2022 di 18 kota dan desa, hari ini Sabtu, 22 Januari 2022...

Jalan Sapaya – Malakaji Tak Kunjung Menuai Kejelasan

Liputantimur.com, Gowa - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Dataran Tinggi Gowa, mendesak Gubernur Sulsel untuk segera tangani persoalan masalah jalan yang ada di kabupaten gowa. Menyoal...

Terima Audiance Bupati Donggala, Gubernur Sulteng Bahas Persiapan IKN

Liputantimur.com, Palu - Bupati Donggala Dr. Drs. Kasman Lassa SH, MH didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekdakab) Rustam Efendi, S. Pd, MAP serta sejumlah pejabat Eselon...

Banjir Di Sejumlah Daerah, Brimob Bone Laksanakan Ini

Liputantimur.com - Watampone. Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bone sejak malam hingga pagi mengakibatkan sejumlah Desa di 4 Kecamatan terendam banjir. Merespon kejadian tersebut,...

Aktivis GPD Matim Desak Tipikor Usut Tuntas Proyek di Desa Nanga Mbaur

Liputantimur, Matim, NTT - Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan...

SATGAS RAIKA – “Gencar Patroli Protkes Menjelang Lebaran”

liputantimur.com - Makassar, Satuan Tugas Pengurai Kerumunan ( SATGAS RAIKA ) terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dan (BKO ) Kecamatan Ujung...

Rakorbang Tingkat Kelurahan, Irwan Basir: Bersama Kita Dorong Percepatan Pembangunan di Kota Padang

Padang | Liputantimur.com -Radar BI, Padang | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Kota Padang Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH,...

Patut Diapresiasi Lansia Ini, Pulang Dari Cari Rumput Langsung Ikut Vaksin Kodim 0913/PPU

PENAJAM.liputantimur.com - Cakupan vaksinasi lansia dosis pertama di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sudah mencapai 74,92%. Maka dari itu Pemerintah Kab. PPU melalui Nakes...

Kejati Sulsel Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Hari Adhyaksa ke – 62

Liputantimur.com | Makassar - Dalam rangka memperingati hari bakti Adhyaksa ke - 62 dan IAD XXII tahun 2022, wakil kepala Kejati Sulsel Hermanto, SH,...