Liputantimur.com, Makassar – Pengurus Forum Kordinasi Penghuni Rumah Negara
(FKPRN) Kemhan/TNI-Polri Daerah Sulawesi-Selatan menyambut hangat ke luarnya Surat Telegram Kasad Nomor: ST 199/2019 tertanggal 15 Januari 2019 yang ditujukan kepada Distribusi A- 3 dan Distribusi A-4 (Pangdam di Seluruh Indonesia) .
Pasalya, ST Kasad itu menjadi payung hukum bagi Veteran, purnawirawan, warakawuri dan putera-puteri Pejuang Pendiri NKRI.ST ini melindungi penghuni dari pengosongan paksa rumah negara yang mereka tempati.
Kedua, bahwa ST Kasad itu merupakan realisasi Surat Forum ke Presiden RI Ir Joko Widodo , KetuaDPR-RI, Panglima TNI yang lahir atas perrmohonan FKPRN Sulawesi.-Selatan kepada presiden pada 2018 silam, kata Ketua FKPRN Sulsel Gultom kepada liputantimur.com, Sabtu (6/11/20210) di rumah kediamannya Jln.Andi Mappanyukki,Kota Makassar, pukul. 21.45 Wit.
Menurutnya, ST Kasad itu tidak mengijinkan Pangdam beserta jajarannya melakukan penertiban rumah negara dengan cara paksa tanpa ijin terlebih dahulu dari Kasad. Dan larangan itu bersifat perintah.
“Penertiban dengan cara paksa harus mendapat izin Kasad terlebih dahulu”, bunyi poin empat BBB ST Kasad Nomor: ST 199/2019 tanggal 15 Januari 2019.
Toton di sini penolakan FKPRN Sul-Sel terhadap eksekutor rumah negara di Jln.Buntu Terpedo Kelurahan Pisang Utara Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sul-Sel:https://www.youtube.com/watch?v=GOUyd4Y9HZM
Oleh karana itu kami patut memberikan ucapan termaksih dan pennghormatan setingginya kepada bapak Presiden RI Ir Joko Widodo karena atas jasanya kami penghuni rumah negara di lingkunp TNI-AD bisa menempati rumah negara tanpa dibayangi lagi oleh SP Pengosongan rumah negara, kata Gultom.
Anak tak berhak?
Di tempat berbeda, Sekretaris FKPRN Sul-Sel Ir Herman Tandek mengatakan, pihak Kodam melalui Asisten Logistik (Aslog) Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Inf.T Daeng Balaw penafsirkan ST Kasad Nomor: ST 199/2019 tanggal 15 Januari 2019 ke luar dari koridor sebenarnya. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara penghuni rumah negara dengan Aslog beberapa bulan lalu.
Menurut Aslog Kodam XIV Hasanuddin , anak dari purnawirawan dan atau warakawuri tidak berhak tinggal atas rumah negara. Landasan argumentasinya ialah poin 5 (lima) dari ST Kasad Nomor/208/2006 tanggal 20 April 2006.
Merujuk peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 Jo PP No 31 Tahun 2005 ttg Rumah Negara, pendapat Aslog menyimpang PP 40 dan PP 31, kata Herman.
Sebab pada pasal 17 ayat 2) PP 40 Tahun 1994, JO PP 31 Tahun 2005, Ttg Rumah Negara, dengan tegas mengatakan bahwa jika kedua orangtua meninggal dunia maka pengajuan permohonan pengalihan hak atas rumah negara dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan.
Herman mengingatkan, di dalam hukum tata negara ada azas kepastian hukum, di mana aturan lebih tinggi harus dijadikan dasar bagi aturan di bawahnya. Asas kepastian hukum ini ditemukan pada TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Aturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Lebih jauh tambah Herman, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahw Tap MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah UUD 45.
Pasal 7 ayat (1) undang-undang itu menetapkan jenis dan hirarki perundang-undangan yang dapat dilihat sebagai berikut :
- UUD 45 ,
- Ketetapn MPR,
- UU/, Peraturan Pemerintah PenggantiUU,
- Peraturan Pemerintah (PP),
- Peraturan Presiden,
- Peraturan Daerah (Pergub) dan
- Peraturan Daerah Kabupten/Kota.
Frasa “Secara hirarki” mengandung konsekuensi hukum, yakni aturan lebih rendah harus mengikuti aturan lebih tinggi. Sehingga ada jaminan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menciptakan kedamaian hidup berbangsa dan bernegara, katanya.
Kedua, pelanggaran terhadap azas hirarki itu menyebabkan sebuah aturan lebih rendah derajadnya oleh hukum diangap tidak pernah ada. Pemaksaan aturan yang dianggap tidak ada adalah kesoliman besar karena menghina negara.
Dengan demikian Permenhan, ST Panglima TNI, ST Kasad, apalagi Keputusan Pangdam, harus mendasari keptusannya pada peraturan yang berada di atasnya, yaitu Perpres, PP, dan UU.
Sebab itu,lanjut Herman, menafsirkan ST Kasad tidak boleh melenceng dari PP Nomor 40 tahun 1994 jo PP No.31 tahun 2005 tentang Rumah Negara yang kedudukannya lebih tinggi dari Permenhan, ST Panglima TNI, ST Kasad terus ke bawah. Sehingga ada kepastian hukum bagi rakyat, utamanya bagi penghuni rumah negara dapat memiliki rumah negara yang ditempati(*)