Beranda AKTUALITA Ketua FKPRN Sul-Sel DJ Gultom: Terima Kasih Presiden Djokowidodo

Ketua FKPRN Sul-Sel DJ Gultom: Terima Kasih Presiden Djokowidodo

Liputantimur.com, Makassar – Pengurus Forum Kordinasi Penghuni Rumah Negara
(FKPRN) Kemhan/TNI-Polri Daerah Sulawesi-Selatan menyambut hangat ke luarnya Surat Telegram Kasad Nomor: ST 199/2019 tertanggal 15 Januari 2019 yang ditujukan kepada Distribusi A- 3 dan Distribusi A-4 (Pangdam di Seluruh Indonesia) .

Pasalya, ST Kasad itu menjadi payung hukum bagi Veteran, purnawirawan, warakawuri dan putera-puteri Pejuang Pendiri NKRI.ST ini melindungi penghuni dari pengosongan paksa rumah negara yang mereka tempati.

Kedua, bahwa ST Kasad itu merupakan realisasi Surat Forum ke Presiden RI Ir Joko Widodo , KetuaDPR-RI, Panglima TNI yang lahir atas perrmohonan FKPRN Sulawesi.-Selatan kepada presiden pada 2018 silam, kata Ketua FKPRN Sulsel Gultom kepada liputantimur.com, Sabtu (6/11/20210) di rumah kediamannya Jln.Andi Mappanyukki,Kota Makassar,  pukul. 21.45 Wit.

Menurutnya, ST Kasad itu tidak mengijinkan Pangdam beserta jajarannya melakukan penertiban rumah negara dengan cara paksa tanpa ijin terlebih dahulu dari Kasad. Dan larangan itu bersifat perintah.

“Penertiban dengan cara paksa harus mendapat izin Kasad terlebih dahulu”, bunyi poin empat BBB ST Kasad Nomor: ST 199/2019 tanggal 15 Januari 2019.

Toton di sini penolakan FKPRN Sul-Sel terhadap eksekutor rumah negara di Jln.Buntu Terpedo Kelurahan Pisang Utara Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sul-Sel:https://www.youtube.com/watch?v=GOUyd4Y9HZM

Oleh karana itu kami patut memberikan ucapan termaksih dan pennghormatan setingginya kepada bapak Presiden RI Ir Joko Widodo karena atas jasanya kami penghuni rumah negara di lingkunp TNI-AD  bisa menempati rumah negara tanpa dibayangi lagi oleh SP Pengosongan rumah negara, kata Gultom.

Anak tak berhak?

Di tempat berbeda, Sekretaris FKPRN Sul-Sel Ir Herman Tandek mengatakan, pihak Kodam melalui Asisten Logistik (Aslog) Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Inf.T Daeng Balaw penafsirkan ST Kasad Nomor: ST 199/2019 tanggal 15 Januari 2019 ke luar dari koridor sebenarnya. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara penghuni rumah negara dengan Aslog beberapa bulan lalu.

Menurut Aslog Kodam XIV Hasanuddin , anak dari purnawirawan dan atau warakawuri tidak berhak tinggal atas rumah negara. Landasan argumentasinya ialah poin 5 (lima) dari ST Kasad Nomor/208/2006 tanggal 20 April 2006.

Merujuk peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 Jo PP No 31 Tahun 2005 ttg Rumah Negara, pendapat Aslog menyimpang PP 40 dan PP 31, kata Herman.

Sebab pada pasal 17 ayat 2) PP 40 Tahun 1994, JO PP 31 Tahun 2005, Ttg Rumah Negara, dengan tegas mengatakan bahwa jika kedua orangtua meninggal dunia maka pengajuan permohonan pengalihan hak atas rumah negara dapat diajukan oleh anak sah dari penghuni yang bersangkutan.

Herman mengingatkan, di dalam hukum tata negara ada azas kepastian hukum, di mana aturan lebih tinggi harus dijadikan dasar bagi aturan di bawahnya. Asas kepastian hukum ini ditemukan pada TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum dan Tata Aturan Perundang-Undangan Republik Indonesia.

Lebih jauh tambah Herman, UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahw Tap MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang secara hirarki berada di bawah UUD 45.

Pasal 7 ayat (1) undang-undang itu menetapkan jenis dan hirarki perundang-undangan yang dapat dilihat sebagai berikut :

  1. UUD 45 ,
  2. Ketetapn MPR,
  3. UU/, Peraturan Pemerintah PenggantiUU,
  4. Peraturan Pemerintah (PP),
  5. Peraturan Presiden,
  6. Peraturan Daerah (Pergub) dan
  7. Peraturan Daerah Kabupten/Kota.

Frasa “Secara hirarki” mengandung konsekuensi hukum, yakni aturan lebih rendah harus mengikuti aturan lebih tinggi. Sehingga ada jaminan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk menciptakan kedamaian hidup berbangsa dan bernegara, katanya.

Kedua,  pelanggaran terhadap azas hirarki itu menyebabkan sebuah aturan lebih rendah derajadnya oleh hukum diangap tidak pernah ada. Pemaksaan  aturan yang dianggap tidak ada adalah  kesoliman besar karena menghina negara.

Dengan demikian Permenhan, ST Panglima TNI, ST Kasad, apalagi Keputusan Pangdam, harus mendasari keptusannya pada peraturan yang berada di atasnya, yaitu Perpres, PP, dan UU.

Sebab itu,lanjut Herman, menafsirkan ST Kasad tidak boleh melenceng dari PP Nomor 40 tahun 1994 jo PP No.31 tahun 2005 tentang Rumah Negara yang kedudukannya lebih tinggi dari Permenhan, ST Panglima TNI, ST Kasad terus ke bawah. Sehingga ada kepastian hukum bagi rakyat, utamanya bagi penghuni rumah negara dapat memiliki rumah negara yang ditempati(*)

WARTAWAN LIPUTANTIMUR.COM DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS DAN TIDAK MEMINTA ATAU MENERIMA PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN

BERITA TERKAIT

Lumba Dg.Ngani Sangat Pantas untuk Divonis Bebas

Liputantimur.com, Takalar - Dunia sandiwara, sebait kata yang sering terdengar dalam lantunan sebuah lagu tempo dolue, memang benar beragam lakon yang diperankan seseorang untuk...

DPRD Takalar Gelar RDP Dengan Keluarga Korban Pelecehan dan Inspektorat

Liputantimur.com, Takalar - Anggota DPRD Kabupaten Takalar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Desa Kadatong yang dilaksanakan di...

Direktur PT Lontara Jaya Sakti,Citra Wahyuni membantah tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputantimur.com , Makassar - Konferensi pers yang dilakakuan oleh ibu Citra 25/11/2023 di DONALD BAKMI Jl. Boulevard Makassar, adapun yang ikut hadir adalah LSM...

PH Korban Pelecehan Seksual di Takalar, Desak Penyidik Segera Menetapkan Tersangka Kades Kadatong

Liputantimur.com, Takalar - Dugaan perbuatan cabul oleh Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Abdul Rauf menjadi sorotan usai digeruduk oleh puluhan...

Owner Arisan Online Di Makassar Nekat Aniaya Membernya Sendiri Lantaran Tak Mau Membayar Utang

Liputantimur.com, Makassar - Viral, Owner arisan online di makassar nekat menganiaya membernya sendiri lantaran tidak mau membayar utang. Kejadian ini terjadi di Perumahan Graha Intiland...

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Barombong Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Minta KY Memantau Hakim

Liputantimur.com, Gowa - Kasus Pembunuhan Harianto Daeng Sewang (29) yang terjadi beberapa bulan lalu pada Minggu 7 Mei 2023 di Lingkungan Bontopajja, kelurahan Lembang...

Puluhan Massa AMPPK Berunjuk Rasa di Mapolda Sulsel Desak Kapolda Turun Tangan

Liputantimur.com, Makassar - Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA PEMUDA PENGGIAT KEADILAN (AMPPK) Menggeruduk Mapolda Sulsel. Jum’at 17 November 2023. Hal ini terkait...

Diduga Dana Penerima Bantuan PKH Asal Palangga Dipotong oleh Ketua Kelompok

Liputantimur.com, Gowa - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah merupakan program dari Kementerian sosial RI dalam rangka pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan oleh Keluarga miskin yg...

Didemo Oleh Masyarakat, Kades Kadatong Diminta mundur dari Jabatannya

Liputantimur.com, Takalar – Diduga karena syahwat birahi yang sulit dibendung mengakibatkan salah satu oknum Kades di Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) diduga tega melakukan perbuatan...

Barang Dalam Rumah Pimred Salah Satu Media Online di Jeneponto “Dirusak”, ELHAN RI : Polisi Jangan Tinggal Diam

Liputantimur.com, Jeneponto - Seorang lelaki diduga dalam kondisi keadaan mabuk masuk dalam rumah dan merusak beberapa barang di salah satu rumah warga di Jalan...

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kades Kadatong Resmi Dilaporkan ke Polres Takalar

Liputantimur.com, Takalar - Setelah Viral di beberapa pemberitaan media online Oknum Kepala Desa Kadatong diduga lakukan pelecehan seksual tehadap warga dan salah satu aparat...

162 Advokat KAI dari 33 Provinsi Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Liputantimur.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengikuti Bimbingan Teknis Hikum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di...

Perpres Kewirausahaan: Maju Setengah Langkah untuk UKM

Bulan Januari, awal tahun 2022 ini, Presiden Jokowi kembali membuat terobosan untuk mengakselerasi dunia usaha dan UKM sebagai penopang dan pemberi kontribusi terbesar perputaran...

Cegah Paham Radikalisme, Ini Polda Sulteng Lakukan Kepada eks Napiter Parimo

Liputantimur.com | Parimo - Menyandang gelar atau status mantan Narapidana Teroris (Napiter) memang masih sangat awam dan menjadi pro kontra di kalangan masyarakat saat...

Para Ahli Terkenal Dunia Peringatkan Efek Buruk Suntikan Eksperimental Covid-19

LIPUTANTIMUR| Internasional - Terkait Vaksinasi Covid-19, para ahli terkenal dunia secara konsisten memperingatkan kepada dunia tentang efek buruk yang dihasilkan dari suntikan eksperimental Covid-19....

Buntut Viral Kasus Penipuan, Artis Baim Wong Ke Bantaeng Bertemu Dengan Mereka

Liputantimur.com | Bantaeng, Sulsel - Baim wong Ke Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, untuk bertemu dengan salah satu pegawai minimarket alfamart pada hari Jumat (24/12/2021). Kedatangan...

Ini Kata Supervisor Pelayanan Pelanggan, Tentang Kenaikan TDL 

Liputantimur.com | Palu - Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya...

Ketua FKPRN Sul-Sel DJ Gultom: Terima Kasih Presiden Djokowidodo

Liputantimur.com, Makassar – Pengurus Forum Kordinasi Penghuni Rumah Negara (FKPRN) Kemhan/TNI-Polri Daerah Sulawesi-Selatan menyambut hangat ke luarnya Surat Telegram Kasad Nomor: ST 199/2019 tertanggal 15...

GMBI Desak Polda Sulsel Telisik 11 Proyek IPAL Di Dinkes Takalar

Liputantimur.com | Takalar - Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Takalar, Rahim Sua mendesak Polda Sulsel menelisik proyek Instalasi Pengelohan Air Limbah...

Resmi Terima Mandat, Arifuddin Siap Besarkan DPD BAIN HAM RI Gowa

Liputantimur.com, Gowa, Sulsel - Arifuddin Resmi menerima mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (DPD BAIN HAM...

Seleksi Pejabat Tinggi Masuk ke Assessmen, Ini Ketegasan Pj Sekda

Liputantimur.com | Palu - Pj Sekda Ir. H.M. Faizal Mang, MM secara resmi membuka tahapan Assessmen Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) Pemerintah...