Liputantimur, Gowa, Sulsel – Satreskrim Polres Gowa telah amankan pelaku kekerasan dan penganiayaan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Gowa.
Sebagai bentuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Niken (samaran) telah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Gowa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Yoga, selaku Suami korban, Sabtu (20/11/2021).
Yoga mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Polres Gowa dan khususnya Kapolres Gowa.
“Saya berterima kasih Kanit tipiter Ipda Irham Zed. Beserta jajarannya terkhusus pak Kapolres Gowa, Akbp Tri Goffarudin. P.” ujarnya.
Lebih lanjut, “Saya berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku” harap yoga.
Sekedar diketahui, Perempuan inisial OS (28) yang berprofesi wirausaha dan memiliki 3 anak, diduga menjadi korban penganiayaan pada Selasa 09 November 2021 di BTN Gowa Sarana Indah Blok D, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu sekitar pukul 18;30 WITA.
Hingga berita ini diterbitkan pihak polres gowa belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)